Aturan Baru, PNBP Tilang Kini Bisa Dimanfaatkan Polri, Kejagung, dan MA

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:41 WIB
loading...
Aturan Baru, PNBP Tilang...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) mengapresiasi lahirnya kebijakan PNBP dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan Polri, Kejagung, dan MA. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan tiga lembaga penegak hukum yakni Polri , Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Sebelumnya PNBP hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan.

Keberhasilan ini merupakan buah perjuangan lebih dari lima tahun sejak 2020, yang digerakkan Korlantas Polri atas dukungan penuh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi tinggi atas lahirnya kebijakan bersejarah ini. Baca juga: Dividen BUMN Kini Dikelola Danantara, Setoran PNBP Langsung Jeblok

Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan bersama PNBP tilang adalah bukti nyata sinergitas penegak hukum. ”PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," katanya, Jumat (10/10/2025).

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara. "Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang dilaksanakan Kejaksaan. Pada praktiknya, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas sesungguhnya melibatkan tiga pilar, yakni Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

Berangkat dari prinsip sinergitas, Korlantas Polri mendorong gagasan pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antar-lembaga. Selama hampir lima tahun, Kombes Pol I Made Agus Prasatya konsisten mengawal proses ini meskipun diwarnai dinamika dan berbagai pertimbangan.

Salah satunya muncul pada 2022. Saat itu Kapolri mengusulkan mengenai distribusi PNBP tilang belum dapat diterima Kementerian Keuangan karena dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk Inpres atau Perpres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Don Ritto Tiba di Kejagung
Don Ritto Tiba di Kejagung
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved