Aturan Baru, PNBP Tilang Kini Bisa Dimanfaatkan Polri, Kejagung, dan MA

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:41 WIB
loading...
Aturan Baru, PNBP Tilang...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) mengapresiasi lahirnya kebijakan PNBP dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan Polri, Kejagung, dan MA. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan tiga lembaga penegak hukum yakni Polri , Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Sebelumnya PNBP hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan.

Keberhasilan ini merupakan buah perjuangan lebih dari lima tahun sejak 2020, yang digerakkan Korlantas Polri atas dukungan penuh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi tinggi atas lahirnya kebijakan bersejarah ini. Baca juga: Dividen BUMN Kini Dikelola Danantara, Setoran PNBP Langsung Jeblok

Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan bersama PNBP tilang adalah bukti nyata sinergitas penegak hukum. ”PNBP tilang kini bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara, tetapi telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," katanya, Jumat (10/10/2025).

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara. "Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang dilaksanakan Kejaksaan. Pada praktiknya, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas sesungguhnya melibatkan tiga pilar, yakni Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

Berangkat dari prinsip sinergitas, Korlantas Polri mendorong gagasan pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antar-lembaga. Selama hampir lima tahun, Kombes Pol I Made Agus Prasatya konsisten mengawal proses ini meskipun diwarnai dinamika dan berbagai pertimbangan.

Salah satunya muncul pada 2022. Saat itu Kapolri mengusulkan mengenai distribusi PNBP tilang belum dapat diterima Kementerian Keuangan karena dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk Inpres atau Perpres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved