Aturan Baru, PNBP Tilang Kini Bisa Dimanfaatkan Polri, Kejagung, dan MA
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Dialog intensif dengan Kejagung kemudian membuka jalan. Kedua institusi sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan dari PNBP tilang.
Untuk memperkuat langkah tersebut, dibentuk Tim Pokja bersama yang merumuskan konsep surat bersama oleh Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung. Hasilnya, ketiga lembaga sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang: Kejaksaan 40%, Mahkamah Agung 30%, dan Polri 30%. Baca juga: Suara 'Tot Tot Wuk Wuk' Lenyap di Jalan Gatot Subroto Jakarta
Puncaknya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. Regulasi ini resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini menjadi tonggak sejarah sinergitas tiga lembaga penegak hukum. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Terutama pengembangan ETLE nasional, peningkatan kamseltibcarlantas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
Untuk memperkuat langkah tersebut, dibentuk Tim Pokja bersama yang merumuskan konsep surat bersama oleh Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung. Hasilnya, ketiga lembaga sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang: Kejaksaan 40%, Mahkamah Agung 30%, dan Polri 30%. Baca juga: Suara 'Tot Tot Wuk Wuk' Lenyap di Jalan Gatot Subroto Jakarta
Puncaknya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas. Regulasi ini resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut.
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini menjadi tonggak sejarah sinergitas tiga lembaga penegak hukum. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Terutama pengembangan ETLE nasional, peningkatan kamseltibcarlantas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
(poe)
Lihat Juga :