Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
Kamis, 09 Oktober 2025 - 20:26 WIB
loading...
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus yang menjeratnya. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus yang menjeratnya. Kubu Silfester berharap PK kedua dapat diterima.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata kuasa hukum Silfester, Lechumanan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Dia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh majelis makim. "Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ujarnya.
Dengan adanya rencana tersebut, dia berharap kejaksaan bisa membatalkan eksekusi terhadap kliennya tersebut. "Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur
Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur. Keputusan itu diambil lantaran alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK itu tak jelas.
Diketahui, Silfester sudah kali kedua absen dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel yakni pada Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025). "Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya nggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata kuasa hukum Silfester, Lechumanan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Dia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh majelis makim. "Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ujarnya.
Dengan adanya rencana tersebut, dia berharap kejaksaan bisa membatalkan eksekusi terhadap kliennya tersebut. "Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur
Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur. Keputusan itu diambil lantaran alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK itu tak jelas.
Diketahui, Silfester sudah kali kedua absen dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel yakni pada Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025). "Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya nggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).
(zik)
Lihat Juga :