Sudah 36 Tahun, Negara Masih Berhutang Peristiwa Tanjung Priok
Minggu, 13 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa negara masih berhutang pada penuntasan Peristiwa Tanjung Priok. Mereka menyayangkan masih abainya negara dalam proses penuntasan dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
"Hal ini terlihat jelas bagaimana negara hingga saat ini masih abai terhadap para korban dan keluarga korban, khususnya korban dan keluarga korban dalam peristiwa Tanjung Priok," ujar Divisi Pengawasan Impunitas KontraS, Syahar Banu dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (13/9/2020).
Dia melanjutkan, Sabtu 12 September 2020 adalah tepat 36 tahun sudah berlangsungnya peristiwa kelam tersebut. "Akan tetapi proses pemenuhan masih jauh dari harapan," ujar Syahar Banu yang juga sebagai Putri Korban Kasus Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok, Aminatun Najariyah ini.
(Baca: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM)
Dia mengatakan, peristiwa Tanjung Priok, merupakan salah satu dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang berhasil dibawa ke dalam proses pengadilan HAM. Dalam kasus ini, pengadilan HAM ad hoc Jakarta (tingkat pertama), menjatuhkan vonis bersalah kepada 12 orang terdakwa. Pengadilan memerintahkan negara agar memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban maupun keluarga korban.
"Hal ini terlihat jelas bagaimana negara hingga saat ini masih abai terhadap para korban dan keluarga korban, khususnya korban dan keluarga korban dalam peristiwa Tanjung Priok," ujar Divisi Pengawasan Impunitas KontraS, Syahar Banu dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (13/9/2020).
Dia melanjutkan, Sabtu 12 September 2020 adalah tepat 36 tahun sudah berlangsungnya peristiwa kelam tersebut. "Akan tetapi proses pemenuhan masih jauh dari harapan," ujar Syahar Banu yang juga sebagai Putri Korban Kasus Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok, Aminatun Najariyah ini.
(Baca: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM)
Dia mengatakan, peristiwa Tanjung Priok, merupakan salah satu dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang berhasil dibawa ke dalam proses pengadilan HAM. Dalam kasus ini, pengadilan HAM ad hoc Jakarta (tingkat pertama), menjatuhkan vonis bersalah kepada 12 orang terdakwa. Pengadilan memerintahkan negara agar memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban maupun keluarga korban.
Lihat Juga :