Skandal Pembatalan Guru Besar

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:45 WIB
loading...
Skandal Pembatalan Guru...
Hendarman - Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen

Skandal terkait pembatalan guru besar kembali mengguncang dunia akademik di Indonesia. Pembatalan kali ini terjadi pada perguruan tinggi negeri yang pada Juli 2024 lalu telah menerima keputusan yang sama. Pada waktu itu, gelombang pertama skandal guru besar mencuat dengan 11 dosen Fakultas Hukum dicopot gelarnya. Pencopotan gelar guru besar karena melakukan manipulasi pengajuan jabatan akademik, termasuk penggunaan jurnal predator.

Akibat insiden tersebut, akreditasi perguruan tinggi negeri tersebut turun drastis dari status Unggul (A) menjadi status Baik (C). Namun, dalam waktu singkat penurunan akreditasi tersebut telah berhasil dipulihkan melalui serangkaian perbaikan. Ternyata skandal pertama tidak membuat jera bagi sejumlah akademisi atau dosen pada perguruan tinggi negeri tersebut untuk mengulangi kasus serupa.

Skandal yang kedua secara prinsip ditengarai merupakan pengembangan dari kasus serupa pada Juli 2024. Dugaan tersebut masih sama berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran integritas akademik. Pada awalnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 guru besar, yang kemudian menyusut menjadi 17 guru besar. Mereka diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah sebagai syarat mendapat gelar guru besar.

Dugaan tersebut terbukti benar setelah melalui pemrosesan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pada 29 September 2025 lalu, melalui dokumen digital, perguruan tinggi negeri dimaksud telah menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menyampaikan 17 SK (Surat Keputusan) pencabutan gelar guru besar 17 dosennya.

Pertanyaannya, pertama mengapa skandal serupa terjadi berulang dan tidak menimbulkan efek jera bagi para dosen terutama di perguruan tinggi dimaksud. Kedua, apakah skandal tersebut hanya terjadi di perguruan tinggi negeri itu saja, ataukah bila ada penyelidikan lain akan ditemukan skandal yang sama di berbagai perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta. Ketiga, apakah persyaratan menjadi guru besar memang harus seperti yang berlaku sekarang atau harus ditinjau kembali agar tidak terjadi skandal yang berulang.

Proses Guru Besar
Menjadi guru besar (profesor) merupakan sebuah mimpi dan tujuan akhir dari setiap dosen di perguruan tinggi. Guru besar menjadi titik kulminasi bagi pencapaian jenjang tertinggi pada jabatan fungsional dosen. Pencapaian tertinggi seperti halnya guru besar tersebut juga dapat diperoleh pada jabatan fungsional lain. Misalnya, untuk jabatan fungsional analis kebijakan maka jenjang tertinggi yang setara dengan guru besar adalah Analis Kebijakan Ahli Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Jejaring Internasional Lewat AHEIC Global Publication Connect 2026 di Universitas Kuningan
Ingin Kuliah AI? Ini...
Ingin Kuliah AI? Ini 20 Universitas di Indonesia yang Membuka Jurusan Kecerdasan Buatan
Rekomendasi
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved