Skandal Pembatalan Guru Besar

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:45 WIB
loading...
Skandal Pembatalan Guru...
Hendarman - Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen

Skandal terkait pembatalan guru besar kembali mengguncang dunia akademik di Indonesia. Pembatalan kali ini terjadi pada perguruan tinggi negeri yang pada Juli 2024 lalu telah menerima keputusan yang sama. Pada waktu itu, gelombang pertama skandal guru besar mencuat dengan 11 dosen Fakultas Hukum dicopot gelarnya. Pencopotan gelar guru besar karena melakukan manipulasi pengajuan jabatan akademik, termasuk penggunaan jurnal predator.

Akibat insiden tersebut, akreditasi perguruan tinggi negeri tersebut turun drastis dari status Unggul (A) menjadi status Baik (C). Namun, dalam waktu singkat penurunan akreditasi tersebut telah berhasil dipulihkan melalui serangkaian perbaikan. Ternyata skandal pertama tidak membuat jera bagi sejumlah akademisi atau dosen pada perguruan tinggi negeri tersebut untuk mengulangi kasus serupa.

Skandal yang kedua secara prinsip ditengarai merupakan pengembangan dari kasus serupa pada Juli 2024. Dugaan tersebut masih sama berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran integritas akademik. Pada awalnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 guru besar, yang kemudian menyusut menjadi 17 guru besar. Mereka diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah sebagai syarat mendapat gelar guru besar.

Dugaan tersebut terbukti benar setelah melalui pemrosesan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pada 29 September 2025 lalu, melalui dokumen digital, perguruan tinggi negeri dimaksud telah menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menyampaikan 17 SK (Surat Keputusan) pencabutan gelar guru besar 17 dosennya.

Pertanyaannya, pertama mengapa skandal serupa terjadi berulang dan tidak menimbulkan efek jera bagi para dosen terutama di perguruan tinggi dimaksud. Kedua, apakah skandal tersebut hanya terjadi di perguruan tinggi negeri itu saja, ataukah bila ada penyelidikan lain akan ditemukan skandal yang sama di berbagai perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta. Ketiga, apakah persyaratan menjadi guru besar memang harus seperti yang berlaku sekarang atau harus ditinjau kembali agar tidak terjadi skandal yang berulang.

Proses Guru Besar
Menjadi guru besar (profesor) merupakan sebuah mimpi dan tujuan akhir dari setiap dosen di perguruan tinggi. Guru besar menjadi titik kulminasi bagi pencapaian jenjang tertinggi pada jabatan fungsional dosen. Pencapaian tertinggi seperti halnya guru besar tersebut juga dapat diperoleh pada jabatan fungsional lain. Misalnya, untuk jabatan fungsional analis kebijakan maka jenjang tertinggi yang setara dengan guru besar adalah Analis Kebijakan Ahli Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Kurikulum S3 Manajemen...
Kurikulum S3 Manajemen Pendidikan Islam: Membangun Organisme Ilmu yang Hidup
Transformasi Akademi...
Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan
Value-Driven University:...
Value-Driven University: Ikhtiar Universitas Darunnajah Menjawab Tantangan Link and Match
Perkuat Kesiapan Kerja,...
Perkuat Kesiapan Kerja, SGU Jalin Kolaborasi dengan Industri Media
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Siapa Bill Pulte? Direktur...
Siapa Bill Pulte? Direktur Intelijen Nasional AS yang Tak Pernah Jadi Agen Rahasia
Berita Terkini
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved