Novel Baswedan: Awali Karier di Polri, Bersinar di KPK, hingga Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Senin, 29 September 2025 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Reformasi Polri, Terealisasi atau Sekadar Janji?
Perkara tersebut terus menjadi polemik, hingga akhirnya Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada Februari 2016.
Sejumlah tim dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Bahkan, Presiden memerintahkan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.
Pada Desember 2019, polisi mengumumkan menangkap dua pelaku penyiraman air keras tersebut. Keduanya adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka. Sidang digelar. Pada Juli 2020, Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Sementara, Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara.
Selanjutnya, Novel bersama 43 eks pegawai KPK resmi dilantik menjadi ASN di Kepolisian oleh Kapolri Jendral Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, 9 Desember 2021. Sebelum dilantik, Novel dkk telah melalui proses sosialisasi dan dilakukan tes asesmen.
Novel berharap, dengan dilantiknya sebagai ASN Polri, dapat memberikan manfaat untuk Polri dan Bangsa Indonesia berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi.
"Pada dasarnya saya yakin kami diharapkan bisa melakukan tugas tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan, tapi polanya dan segala macam nanti kita dibicarakan lebih lanjut ya," ujar Novel.
Perkara tersebut terus menjadi polemik, hingga akhirnya Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada Februari 2016.
Disiram Air Keras
Pada 11 April 2017, Novel Baswedan mengalami peristiwa yang takkan bisa dilupakannya. Novel yang pulang berjalan kaki seusai salat Subuh di masjid, disiram air keras oleh dua orang bermotor. Novel kemudian diterbangkan ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Mata kiri Novel mengalami kebutaan.Sejumlah tim dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Bahkan, Presiden memerintahkan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.
Pada Desember 2019, polisi mengumumkan menangkap dua pelaku penyiraman air keras tersebut. Keduanya adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka. Sidang digelar. Pada Juli 2020, Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Sementara, Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara.
Tidak Lolos TWK
Pada Juni 2021, Novel masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes ini dijadikan syarat kelulusan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi.Selanjutnya, Novel bersama 43 eks pegawai KPK resmi dilantik menjadi ASN di Kepolisian oleh Kapolri Jendral Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, 9 Desember 2021. Sebelum dilantik, Novel dkk telah melalui proses sosialisasi dan dilakukan tes asesmen.
Novel berharap, dengan dilantiknya sebagai ASN Polri, dapat memberikan manfaat untuk Polri dan Bangsa Indonesia berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi.
"Pada dasarnya saya yakin kami diharapkan bisa melakukan tugas tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan, tapi polanya dan segala macam nanti kita dibicarakan lebih lanjut ya," ujar Novel.
Lihat Juga :