Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas, Begini Reaksi KPK
Sabtu, 12 September 2020 - 16:06 WIB
loading...
KPK turut menanggapi bebasnya, ,mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 11 September 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi bebasnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 11 September 2020.
(Baca juga: Dua Tahun Dipenjara, Idrus Marham Akhirnya Resmi Bebas dari Lapas Cipinang)
Menurut KPK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
(Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
(Baca juga: Dua Tahun Dipenjara, Idrus Marham Akhirnya Resmi Bebas dari Lapas Cipinang)
Menurut KPK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
(Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)
Lihat Juga :