Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH

Rabu, 17 September 2025 - 18:40 WIB
loading...
Problematika Pajak Penghasilan...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

TUJUANperubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Satker BLU (Satuan Kerja Badan Layanan Umum) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) adalah untuk memberikan kemandirian dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perubahan ini menimbulkan problema baru yaitu timbulnya tambahan beban pajak penghasilan bagi seorang istri yang berprofesi sebagai dosen . Adilkah beban PPh ini? Lalu bagaimana dampaknya terhadap kecerdasan bangsa?

Dua Bukti Potong dari PTN BH

Seorang dosen atau tenaga administrasi di PTN BH akan menerima 2 bukti potong (Bukpot): pertama, Bukpot BPA2/1721-A2 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN; kedua, Bukpot BPA1/1721-A1 atas penghasilan setiap bulan yang menjadi beban dari Non-APBN.

Potensi Kurang Bayar PPh Bagi Istri sebagai Tenaga Pendidik

Atas Bukpot BPA2/1721-A2 dan BPA1/1721-A1 dari PTN BH yang diterima oleh dosen atau tenaga administrasi yang berstatus seorang istri, berpotensi ditafsirkan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja oleh otoritas pajak. Padahal substansinya adalah penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu “PTN BH yang sama”.

Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang bersifat final. Dalam hal ini tidak menimbulkan kurang bayar PPh.

Dampak diperlakukan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja, maka “penghasilan yang bersifat final” menjadi “gugur”. Sehingga akan terjadi kurang bayar PPh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya yang digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Dengan 2 Bukpot BPA2 dan BPA1, maka terdapat 2 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), masing-masing Rp54juta. PTKP yang dapat ditambahkan di SPT suami hanya Rp54juta. Sehingga setidaknya ada potensi kurang bayar PPh sebesar Rp8,1 juta yang berasal dari PTKP yang tidak diakui, yaitu Rp54juta dikalikan tarif progresif 15%. Tidak dipakainya tarif 5% karena kemungkinan besar lapisan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60 juta telah terpakai di penghasilan suami.

Potensi kurang bayar PPh akan bertambah bila ada nilai pada baris “Penghasilan Kena Pajak” di kedua Bukpot istri. Potensi kurang bayar PPh dapat lebih kecil bila penghasilan neto di Bukpot istri lebih kecil dari PTKP.

Masalah kurang bayar PPh juga dialami oleh dosen atau tenaga administrasi di PTN BH yang menjadi kepala keluarga karena menerima 2 Bukpot, yaitu BPA2 dan BPA1. Beban kurang bayar PPh tentu tidak akan terjadi bila semua penghasilannya dibuatkan dalam satu bukti potong saja yaitu BPA2 atau BPA1.

Dampak Terhadap Kecerdasan Bangsa

Potensi terjadinya kurang bayar PPh di SPT Tahunan tenaga pendidik tentu akan melukai rasa keadilan bagi dosen atau tenaga administrasi PTN BH yang berstatus seorang istri, karena secara substansi bekerja di satu pemberi kerja.

Dikhawatirkan ini dapat menurunkan semangat tenaga pendidik, sehingga berpotensi terganggu kualitas pengajaran dan proses belajar mengajar di PTN BH. Hal ini berisiko terhambatnya usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Perlu Penegasan sebagai Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja

Perubahan PTN Satker BLU menjadi PTN BH perlu diikuti perubahan/penegasan dari peraturan perpajakan yang berlaku guna mendukung keberhasilan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dari problema kurang bayar PPh di atas, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat penegasan bahwa Bukpot BPA2 dan BPA1 yang diterima oleh seorang istri yang berprofesi sebagai seorang dosen atau tenaga administari dari ”satu PTN BH yang sama” adalah sebagai penghasilan dari ”satu pemberi kerja dan bersifat final” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.

Menjamin Masa Depan Bangsa

Guna mempercepat terwujudnya peningkatan kecerdasan bangsa dipandang perlu Pemerintah menjamin kesejahteraan pada guru/dosen dan tenaga administrasi di dunia pendidikan. Hal ini agar tenaga pendidik benar-benar fokus untuk meningkatkan kualitas pengajaran di kelas, sehingga kecerdasan bangsa semakin terwujud dan impian Indonesia Emas di tahun 2045 akan lebih terwujud.

Karena itu, diperlukan peraturan perpajakan yang lebih memberikan keadilan dan berpihak pada tenaga pendidik dengan mempertimbangkan untuk menetapkan penghasilan dari tenaga pendidik semuanya bersifat final. Selain itu, semua penghasilan tenaga pendidik dari PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final” atau setidaknya untuk istri yang berprofesi sebagai dosen/tenaga administrasi di PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final”.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved