Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH
Rabu, 17 September 2025 - 18:40 WIB
loading...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A
A
A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
TUJUANperubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Satker BLU (Satuan Kerja Badan Layanan Umum) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) adalah untuk memberikan kemandirian dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perubahan ini menimbulkan problema baru yaitu timbulnya tambahan beban pajak penghasilan bagi seorang istri yang berprofesi sebagai dosen . Adilkah beban PPh ini? Lalu bagaimana dampaknya terhadap kecerdasan bangsa?
Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang bersifat final. Dalam hal ini tidak menimbulkan kurang bayar PPh.
Dampak diperlakukan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja, maka “penghasilan yang bersifat final” menjadi “gugur”. Sehingga akan terjadi kurang bayar PPh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya yang digabungkan dengan penghasilan suaminya.
Dengan 2 Bukpot BPA2 dan BPA1, maka terdapat 2 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), masing-masing Rp54juta. PTKP yang dapat ditambahkan di SPT suami hanya Rp54juta. Sehingga setidaknya ada potensi kurang bayar PPh sebesar Rp8,1 juta yang berasal dari PTKP yang tidak diakui, yaitu Rp54juta dikalikan tarif progresif 15%. Tidak dipakainya tarif 5% karena kemungkinan besar lapisan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60 juta telah terpakai di penghasilan suami.
Potensi kurang bayar PPh akan bertambah bila ada nilai pada baris “Penghasilan Kena Pajak” di kedua Bukpot istri. Potensi kurang bayar PPh dapat lebih kecil bila penghasilan neto di Bukpot istri lebih kecil dari PTKP.
Masalah kurang bayar PPh juga dialami oleh dosen atau tenaga administrasi di PTN BH yang menjadi kepala keluarga karena menerima 2 Bukpot, yaitu BPA2 dan BPA1. Beban kurang bayar PPh tentu tidak akan terjadi bila semua penghasilannya dibuatkan dalam satu bukti potong saja yaitu BPA2 atau BPA1.
Dikhawatirkan ini dapat menurunkan semangat tenaga pendidik, sehingga berpotensi terganggu kualitas pengajaran dan proses belajar mengajar di PTN BH. Hal ini berisiko terhambatnya usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Dari problema kurang bayar PPh di atas, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat penegasan bahwa Bukpot BPA2 dan BPA1 yang diterima oleh seorang istri yang berprofesi sebagai seorang dosen atau tenaga administari dari ”satu PTN BH yang sama” adalah sebagai penghasilan dari ”satu pemberi kerja dan bersifat final” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Karena itu, diperlukan peraturan perpajakan yang lebih memberikan keadilan dan berpihak pada tenaga pendidik dengan mempertimbangkan untuk menetapkan penghasilan dari tenaga pendidik semuanya bersifat final. Selain itu, semua penghasilan tenaga pendidik dari PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final” atau setidaknya untuk istri yang berprofesi sebagai dosen/tenaga administrasi di PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final”.
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
TUJUANperubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Satker BLU (Satuan Kerja Badan Layanan Umum) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) adalah untuk memberikan kemandirian dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perubahan ini menimbulkan problema baru yaitu timbulnya tambahan beban pajak penghasilan bagi seorang istri yang berprofesi sebagai dosen . Adilkah beban PPh ini? Lalu bagaimana dampaknya terhadap kecerdasan bangsa?
Dua Bukti Potong dari PTN BH
Seorang dosen atau tenaga administrasi di PTN BH akan menerima 2 bukti potong (Bukpot): pertama, Bukpot BPA2/1721-A2 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN; kedua, Bukpot BPA1/1721-A1 atas penghasilan setiap bulan yang menjadi beban dari Non-APBN.Potensi Kurang Bayar PPh Bagi Istri sebagai Tenaga Pendidik
Atas Bukpot BPA2/1721-A2 dan BPA1/1721-A1 dari PTN BH yang diterima oleh dosen atau tenaga administrasi yang berstatus seorang istri, berpotensi ditafsirkan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja oleh otoritas pajak. Padahal substansinya adalah penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu “PTN BH yang sama”.Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang bersifat final. Dalam hal ini tidak menimbulkan kurang bayar PPh.
Dampak diperlakukan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja, maka “penghasilan yang bersifat final” menjadi “gugur”. Sehingga akan terjadi kurang bayar PPh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya yang digabungkan dengan penghasilan suaminya.
Dengan 2 Bukpot BPA2 dan BPA1, maka terdapat 2 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), masing-masing Rp54juta. PTKP yang dapat ditambahkan di SPT suami hanya Rp54juta. Sehingga setidaknya ada potensi kurang bayar PPh sebesar Rp8,1 juta yang berasal dari PTKP yang tidak diakui, yaitu Rp54juta dikalikan tarif progresif 15%. Tidak dipakainya tarif 5% karena kemungkinan besar lapisan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60 juta telah terpakai di penghasilan suami.
Potensi kurang bayar PPh akan bertambah bila ada nilai pada baris “Penghasilan Kena Pajak” di kedua Bukpot istri. Potensi kurang bayar PPh dapat lebih kecil bila penghasilan neto di Bukpot istri lebih kecil dari PTKP.
Masalah kurang bayar PPh juga dialami oleh dosen atau tenaga administrasi di PTN BH yang menjadi kepala keluarga karena menerima 2 Bukpot, yaitu BPA2 dan BPA1. Beban kurang bayar PPh tentu tidak akan terjadi bila semua penghasilannya dibuatkan dalam satu bukti potong saja yaitu BPA2 atau BPA1.
Dampak Terhadap Kecerdasan Bangsa
Potensi terjadinya kurang bayar PPh di SPT Tahunan tenaga pendidik tentu akan melukai rasa keadilan bagi dosen atau tenaga administrasi PTN BH yang berstatus seorang istri, karena secara substansi bekerja di satu pemberi kerja.Dikhawatirkan ini dapat menurunkan semangat tenaga pendidik, sehingga berpotensi terganggu kualitas pengajaran dan proses belajar mengajar di PTN BH. Hal ini berisiko terhambatnya usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Perlu Penegasan sebagai Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja
Perubahan PTN Satker BLU menjadi PTN BH perlu diikuti perubahan/penegasan dari peraturan perpajakan yang berlaku guna mendukung keberhasilan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.Dari problema kurang bayar PPh di atas, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat penegasan bahwa Bukpot BPA2 dan BPA1 yang diterima oleh seorang istri yang berprofesi sebagai seorang dosen atau tenaga administari dari ”satu PTN BH yang sama” adalah sebagai penghasilan dari ”satu pemberi kerja dan bersifat final” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Menjamin Masa Depan Bangsa
Guna mempercepat terwujudnya peningkatan kecerdasan bangsa dipandang perlu Pemerintah menjamin kesejahteraan pada guru/dosen dan tenaga administrasi di dunia pendidikan. Hal ini agar tenaga pendidik benar-benar fokus untuk meningkatkan kualitas pengajaran di kelas, sehingga kecerdasan bangsa semakin terwujud dan impian Indonesia Emas di tahun 2045 akan lebih terwujud.Karena itu, diperlukan peraturan perpajakan yang lebih memberikan keadilan dan berpihak pada tenaga pendidik dengan mempertimbangkan untuk menetapkan penghasilan dari tenaga pendidik semuanya bersifat final. Selain itu, semua penghasilan tenaga pendidik dari PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final” atau setidaknya untuk istri yang berprofesi sebagai dosen/tenaga administrasi di PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final”.
(jon)
Lihat Juga :