Politik Hukum Perampasan Aset
Jum'at, 12 September 2025 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
Sepintas kajian hukum atas RUU Perampasan Aset menggambarkan lebih banyak kewenangan dalam prosedur perampasan aset, tetapi kurang memberikan perhatian pada masalah perindungan kepemilikan harta kekayaan (hak propertI) sebagaimana tercantum dalam Bab XA Pasal 28 G ayat (1) UUD 45 dan sistem pengawasannnya baik dari internal K/L dan masyarakat sipil, sehingga kemungkinan terbuka celah ketimpangan hukum di dalam praktik di kemudian hari yang dapat mengakibatkan tidak maksimalnya capaian yang diharapkan dari RUU Perampasan Aset ini. Antara lain, mengurangi dan mencegah terjadinya kenaikan penumpukan harta kekayaan yang tidak sah oleh subjek hukum penyelenggara negara dan setiap orang kunci dari keberhasilan RUU Perampasan Aset terletak pada kelengkapan big data terkait kepemilikan harta kekayaan, dan lalu lintas keuangan keluar masuk dari dan ke dalam negeri yang menjadi tugas PPATK selama ini, serta menjadi wewenang Otoritas Pengawas Jasa Keuangan (OJK) atas lalu lintas keuangan di pasar modal yang kerap dijadikan lahan investasi asing yang berinvestasi di Indonesia.
Modal kerja RUU Perampasan Aset telah dimiliki walau belum lengkap, yaitu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki (LHKPN), sebelum, selama, dan setelah menjabat selama 5 (lima) tahun, tetapi belum menyentuh terhadap harta kekayaan yang dimiliki setiap orang di dalam batas teritorial dan di luar batas teritorial Indonesia, sehingga memerlukan hukum acara khusus perampasan aset melalui gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh JPN, tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana menggunakan KUHAP.
Selain big data mengenai harta kekayaan setiap orang yang kemungkinan mencapai 1/4 dari jumlah 270 jiwa penduduk Indonesia, diperlukan juga data kependudukan yang akurat bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga implementasi RUU Perampasan Aset memerlukan persiapan yang matang baik dari aspek pendataan maupun dari aspek laporan harta kekayaan yang telah harus dikelola melalui sistem digitalisasi modern.
Tuntutan 17+8 mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tak sederhana dan bukan sekadar pengesahan, melainkan juga harus dipertimbangkan secara matang persiapan baik aspek sumber daya manusia maupun aspek sarana pendukungnya. Masa tenggang waktu peralihan pemberlakuan RUU Perampasan Aset selama paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun adalah tenggang waktu yang layak dan wajar dipersiapkan.
Modal kerja RUU Perampasan Aset telah dimiliki walau belum lengkap, yaitu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki (LHKPN), sebelum, selama, dan setelah menjabat selama 5 (lima) tahun, tetapi belum menyentuh terhadap harta kekayaan yang dimiliki setiap orang di dalam batas teritorial dan di luar batas teritorial Indonesia, sehingga memerlukan hukum acara khusus perampasan aset melalui gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh JPN, tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana menggunakan KUHAP.
Selain big data mengenai harta kekayaan setiap orang yang kemungkinan mencapai 1/4 dari jumlah 270 jiwa penduduk Indonesia, diperlukan juga data kependudukan yang akurat bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga implementasi RUU Perampasan Aset memerlukan persiapan yang matang baik dari aspek pendataan maupun dari aspek laporan harta kekayaan yang telah harus dikelola melalui sistem digitalisasi modern.
Tuntutan 17+8 mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tak sederhana dan bukan sekadar pengesahan, melainkan juga harus dipertimbangkan secara matang persiapan baik aspek sumber daya manusia maupun aspek sarana pendukungnya. Masa tenggang waktu peralihan pemberlakuan RUU Perampasan Aset selama paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun adalah tenggang waktu yang layak dan wajar dipersiapkan.
(zik)
Lihat Juga :