Politik Hukum Perampasan Aset

Jum'at, 12 September 2025 - 08:18 WIB
loading...
A A A
Sepintas kajian hukum atas RUU Perampasan Aset menggambarkan lebih banyak kewenangan dalam prosedur perampasan aset, tetapi kurang memberikan perhatian pada masalah perindungan kepemilikan harta kekayaan (hak propertI) sebagaimana tercantum dalam Bab XA Pasal 28 G ayat (1) UUD 45 dan sistem pengawasannnya baik dari internal K/L dan masyarakat sipil, sehingga kemungkinan terbuka celah ketimpangan hukum di dalam praktik di kemudian hari yang dapat mengakibatkan tidak maksimalnya capaian yang diharapkan dari RUU Perampasan Aset ini. Antara lain, mengurangi dan mencegah terjadinya kenaikan penumpukan harta kekayaan yang tidak sah oleh subjek hukum penyelenggara negara dan setiap orang kunci dari keberhasilan RUU Perampasan Aset terletak pada kelengkapan big data terkait kepemilikan harta kekayaan, dan lalu lintas keuangan keluar masuk dari dan ke dalam negeri yang menjadi tugas PPATK selama ini, serta menjadi wewenang Otoritas Pengawas Jasa Keuangan (OJK) atas lalu lintas keuangan di pasar modal yang kerap dijadikan lahan investasi asing yang berinvestasi di Indonesia.

Modal kerja RUU Perampasan Aset telah dimiliki walau belum lengkap, yaitu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki (LHKPN), sebelum, selama, dan setelah menjabat selama 5 (lima) tahun, tetapi belum menyentuh terhadap harta kekayaan yang dimiliki setiap orang di dalam batas teritorial dan di luar batas teritorial Indonesia, sehingga memerlukan hukum acara khusus perampasan aset melalui gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh JPN, tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana menggunakan KUHAP.



Selain big data mengenai harta kekayaan setiap orang yang kemungkinan mencapai 1/4 dari jumlah 270 jiwa penduduk Indonesia, diperlukan juga data kependudukan yang akurat bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga implementasi RUU Perampasan Aset memerlukan persiapan yang matang baik dari aspek pendataan maupun dari aspek laporan harta kekayaan yang telah harus dikelola melalui sistem digitalisasi modern.

Tuntutan 17+8 mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tak sederhana dan bukan sekadar pengesahan, melainkan juga harus dipertimbangkan secara matang persiapan baik aspek sumber daya manusia maupun aspek sarana pendukungnya. Masa tenggang waktu peralihan pemberlakuan RUU Perampasan Aset selama paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun adalah tenggang waktu yang layak dan wajar dipersiapkan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved