Politik Hukum Perampasan Aset

Jum'at, 12 September 2025 - 08:18 WIB
loading...
A A A
Sepintas kajian hukum atas RUU Perampasan Aset menggambarkan lebih banyak kewenangan dalam prosedur perampasan aset, tetapi kurang memberikan perhatian pada masalah perindungan kepemilikan harta kekayaan (hak propertI) sebagaimana tercantum dalam Bab XA Pasal 28 G ayat (1) UUD 45 dan sistem pengawasannnya baik dari internal K/L dan masyarakat sipil, sehingga kemungkinan terbuka celah ketimpangan hukum di dalam praktik di kemudian hari yang dapat mengakibatkan tidak maksimalnya capaian yang diharapkan dari RUU Perampasan Aset ini. Antara lain, mengurangi dan mencegah terjadinya kenaikan penumpukan harta kekayaan yang tidak sah oleh subjek hukum penyelenggara negara dan setiap orang kunci dari keberhasilan RUU Perampasan Aset terletak pada kelengkapan big data terkait kepemilikan harta kekayaan, dan lalu lintas keuangan keluar masuk dari dan ke dalam negeri yang menjadi tugas PPATK selama ini, serta menjadi wewenang Otoritas Pengawas Jasa Keuangan (OJK) atas lalu lintas keuangan di pasar modal yang kerap dijadikan lahan investasi asing yang berinvestasi di Indonesia.

Modal kerja RUU Perampasan Aset telah dimiliki walau belum lengkap, yaitu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki (LHKPN), sebelum, selama, dan setelah menjabat selama 5 (lima) tahun, tetapi belum menyentuh terhadap harta kekayaan yang dimiliki setiap orang di dalam batas teritorial dan di luar batas teritorial Indonesia, sehingga memerlukan hukum acara khusus perampasan aset melalui gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh JPN, tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana menggunakan KUHAP.



Selain big data mengenai harta kekayaan setiap orang yang kemungkinan mencapai 1/4 dari jumlah 270 jiwa penduduk Indonesia, diperlukan juga data kependudukan yang akurat bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga implementasi RUU Perampasan Aset memerlukan persiapan yang matang baik dari aspek pendataan maupun dari aspek laporan harta kekayaan yang telah harus dikelola melalui sistem digitalisasi modern.

Tuntutan 17+8 mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tak sederhana dan bukan sekadar pengesahan, melainkan juga harus dipertimbangkan secara matang persiapan baik aspek sumber daya manusia maupun aspek sarana pendukungnya. Masa tenggang waktu peralihan pemberlakuan RUU Perampasan Aset selama paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun adalah tenggang waktu yang layak dan wajar dipersiapkan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved