Politik Hukum Perampasan Aset
Jum'at, 12 September 2025 - 08:18 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
RUU Perampasan Aset telah disetujui dan disahkan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 yang merupakan imbas 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah disampaikan sekelompok masyarakat di hadapan DPR RI. Kita patut bersyukur bahwa pemerintah dan DPR RI telah memasukkannya ke dalam Prolegnas 2025, dengan harapan terbesar dapat mengurangi korupsi di Indonesia dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi 270 juta jiwa penduduk Indonesia.
Di dalam Draf RUU Perampasan Aset terdapat ketentuan baru yang berbeda secara fundamental dengan pendekatan yang lazim digunakan di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, yaitu pendekatan yang dikenal dalam referensi pencegahan dan pemberantasan korupsi transnasional yaitu, In Rem Forfeiture(IRF) atau Perampasan Aset atas Harta Kekayaan tanpa harus melalui putusan pengadilan pidana atau penghukuman (terhadap subjek pemiliknya) melainkan yang disasar adalah harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahan kepemilikan oleh setiap orang terutama pemangku jabatan negara dari tingkat pusat sampai di daerah-daerah kota/kabupaten.
Pendekatan IRF telah dipraktikkan dalam proses peradilan di Australia dan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Pendekatan itu berhasil mencegah dan mengatasi potensi korupsi atau penumpukan harta kekayaan secara tidak sah dan bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Di dalam RUU Perampasan Aset telah diatur mengenai beberapa ketentuan penting selain definisi-definisi istilah-istilah kunci seperti aset, perampasan, prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset. Ada juga wewenang pengadilan dan pengajuan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan kerja sama internasional dalam pengembalian aset lintas batas negara.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perampasan Aset Rampung di 2025
Merujuk pada ketentuan yang bersifat strategis dan relatif baru dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, dapat dikatakan bahwa pemberlakuan UU Perampasan Aset memerlukan tenggang waktu yang cukup, khususnya untuk meluaskan pemahamannya terutama di kalangan praktisi hukum termasuk advokat, sehingga dapat dicegah kemungkinan efek samping negatif di dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset. Apalagi, mengingat praktik peradilan pidana selama ini belum menunjukkan perubahan penting, baik dalam sikap dan perilaku aparatur hukum maupun praktisi hukum pada umumnya.
Masalah efek samping negatif ini belum tertata baik di dalam RUU Perampasan Aset, sehingga memerlukan kecermatan di dalam pembahasannya nanti di DPR RI. Ada baiknya sejak saat ini Badan Legislasi DPR RI telah mempersiapkan kajian masalah hukum yang terdapat di dalam RUU Perampasat Aset, sehingga kemungkinan alotnya diskusi dalam pembahasan RUU nanti tidak menghambat efisiensi waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan.
Sepintas kajian hukum atas RUU Perampasan Aset menggambarkan lebih banyak kewenangan dalam prosedur perampasan aset, tetapi kurang memberikan perhatian pada masalah perindungan kepemilikan harta kekayaan (hak propertI) sebagaimana tercantum dalam Bab XA Pasal 28 G ayat (1) UUD 45 dan sistem pengawasannnya baik dari internal K/L dan masyarakat sipil, sehingga kemungkinan terbuka celah ketimpangan hukum di dalam praktik di kemudian hari yang dapat mengakibatkan tidak maksimalnya capaian yang diharapkan dari RUU Perampasan Aset ini. Antara lain, mengurangi dan mencegah terjadinya kenaikan penumpukan harta kekayaan yang tidak sah oleh subjek hukum penyelenggara negara dan setiap orang kunci dari keberhasilan RUU Perampasan Aset terletak pada kelengkapan big data terkait kepemilikan harta kekayaan, dan lalu lintas keuangan keluar masuk dari dan ke dalam negeri yang menjadi tugas PPATK selama ini, serta menjadi wewenang Otoritas Pengawas Jasa Keuangan (OJK) atas lalu lintas keuangan di pasar modal yang kerap dijadikan lahan investasi asing yang berinvestasi di Indonesia.
Modal kerja RUU Perampasan Aset telah dimiliki walau belum lengkap, yaitu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki (LHKPN), sebelum, selama, dan setelah menjabat selama 5 (lima) tahun, tetapi belum menyentuh terhadap harta kekayaan yang dimiliki setiap orang di dalam batas teritorial dan di luar batas teritorial Indonesia, sehingga memerlukan hukum acara khusus perampasan aset melalui gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh JPN, tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana menggunakan KUHAP.
Selain big data mengenai harta kekayaan setiap orang yang kemungkinan mencapai 1/4 dari jumlah 270 jiwa penduduk Indonesia, diperlukan juga data kependudukan yang akurat bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga implementasi RUU Perampasan Aset memerlukan persiapan yang matang baik dari aspek pendataan maupun dari aspek laporan harta kekayaan yang telah harus dikelola melalui sistem digitalisasi modern.
Tuntutan 17+8 mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tak sederhana dan bukan sekadar pengesahan, melainkan juga harus dipertimbangkan secara matang persiapan baik aspek sumber daya manusia maupun aspek sarana pendukungnya. Masa tenggang waktu peralihan pemberlakuan RUU Perampasan Aset selama paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun adalah tenggang waktu yang layak dan wajar dipersiapkan.
RUU Perampasan Aset telah disetujui dan disahkan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 yang merupakan imbas 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah disampaikan sekelompok masyarakat di hadapan DPR RI. Kita patut bersyukur bahwa pemerintah dan DPR RI telah memasukkannya ke dalam Prolegnas 2025, dengan harapan terbesar dapat mengurangi korupsi di Indonesia dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi 270 juta jiwa penduduk Indonesia.
Di dalam Draf RUU Perampasan Aset terdapat ketentuan baru yang berbeda secara fundamental dengan pendekatan yang lazim digunakan di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, yaitu pendekatan yang dikenal dalam referensi pencegahan dan pemberantasan korupsi transnasional yaitu, In Rem Forfeiture(IRF) atau Perampasan Aset atas Harta Kekayaan tanpa harus melalui putusan pengadilan pidana atau penghukuman (terhadap subjek pemiliknya) melainkan yang disasar adalah harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahan kepemilikan oleh setiap orang terutama pemangku jabatan negara dari tingkat pusat sampai di daerah-daerah kota/kabupaten.
Pendekatan IRF telah dipraktikkan dalam proses peradilan di Australia dan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Pendekatan itu berhasil mencegah dan mengatasi potensi korupsi atau penumpukan harta kekayaan secara tidak sah dan bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Di dalam RUU Perampasan Aset telah diatur mengenai beberapa ketentuan penting selain definisi-definisi istilah-istilah kunci seperti aset, perampasan, prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset. Ada juga wewenang pengadilan dan pengajuan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan kerja sama internasional dalam pengembalian aset lintas batas negara.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perampasan Aset Rampung di 2025
Merujuk pada ketentuan yang bersifat strategis dan relatif baru dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, dapat dikatakan bahwa pemberlakuan UU Perampasan Aset memerlukan tenggang waktu yang cukup, khususnya untuk meluaskan pemahamannya terutama di kalangan praktisi hukum termasuk advokat, sehingga dapat dicegah kemungkinan efek samping negatif di dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset. Apalagi, mengingat praktik peradilan pidana selama ini belum menunjukkan perubahan penting, baik dalam sikap dan perilaku aparatur hukum maupun praktisi hukum pada umumnya.
Masalah efek samping negatif ini belum tertata baik di dalam RUU Perampasan Aset, sehingga memerlukan kecermatan di dalam pembahasannya nanti di DPR RI. Ada baiknya sejak saat ini Badan Legislasi DPR RI telah mempersiapkan kajian masalah hukum yang terdapat di dalam RUU Perampasat Aset, sehingga kemungkinan alotnya diskusi dalam pembahasan RUU nanti tidak menghambat efisiensi waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan.
Sepintas kajian hukum atas RUU Perampasan Aset menggambarkan lebih banyak kewenangan dalam prosedur perampasan aset, tetapi kurang memberikan perhatian pada masalah perindungan kepemilikan harta kekayaan (hak propertI) sebagaimana tercantum dalam Bab XA Pasal 28 G ayat (1) UUD 45 dan sistem pengawasannnya baik dari internal K/L dan masyarakat sipil, sehingga kemungkinan terbuka celah ketimpangan hukum di dalam praktik di kemudian hari yang dapat mengakibatkan tidak maksimalnya capaian yang diharapkan dari RUU Perampasan Aset ini. Antara lain, mengurangi dan mencegah terjadinya kenaikan penumpukan harta kekayaan yang tidak sah oleh subjek hukum penyelenggara negara dan setiap orang kunci dari keberhasilan RUU Perampasan Aset terletak pada kelengkapan big data terkait kepemilikan harta kekayaan, dan lalu lintas keuangan keluar masuk dari dan ke dalam negeri yang menjadi tugas PPATK selama ini, serta menjadi wewenang Otoritas Pengawas Jasa Keuangan (OJK) atas lalu lintas keuangan di pasar modal yang kerap dijadikan lahan investasi asing yang berinvestasi di Indonesia.
Modal kerja RUU Perampasan Aset telah dimiliki walau belum lengkap, yaitu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki (LHKPN), sebelum, selama, dan setelah menjabat selama 5 (lima) tahun, tetapi belum menyentuh terhadap harta kekayaan yang dimiliki setiap orang di dalam batas teritorial dan di luar batas teritorial Indonesia, sehingga memerlukan hukum acara khusus perampasan aset melalui gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh JPN, tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana menggunakan KUHAP.
Selain big data mengenai harta kekayaan setiap orang yang kemungkinan mencapai 1/4 dari jumlah 270 jiwa penduduk Indonesia, diperlukan juga data kependudukan yang akurat bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga implementasi RUU Perampasan Aset memerlukan persiapan yang matang baik dari aspek pendataan maupun dari aspek laporan harta kekayaan yang telah harus dikelola melalui sistem digitalisasi modern.
Tuntutan 17+8 mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tak sederhana dan bukan sekadar pengesahan, melainkan juga harus dipertimbangkan secara matang persiapan baik aspek sumber daya manusia maupun aspek sarana pendukungnya. Masa tenggang waktu peralihan pemberlakuan RUU Perampasan Aset selama paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun adalah tenggang waktu yang layak dan wajar dipersiapkan.
(zik)
Lihat Juga :