DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Kembali lagi ke TB Hasanuddin. Menurut dia, berdasarkan putusan MK, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana. "Putusan MK sudah tegas menyatakan pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.
Dia menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Karena itu, dia meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. "Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas," ucapnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum supaya tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
Dia menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Karena itu, dia meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. "Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas," ucapnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum supaya tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
(jon)
Lihat Juga :