DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka soal influencer Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Foto: IG Ferry Irwandi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan influencer Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Hal ini menyusul konsultasi TNI kepada Polda Metro Jaya karena menemukan indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan CEO Malaka Project itu.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Profil Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Dansatsiber Mabes TNI yang Konsultasi Dugaan Pidana Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya
Diketahui, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Wadirressiber Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Kembali lagi ke TB Hasanuddin. Menurut dia, berdasarkan putusan MK, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana. "Putusan MK sudah tegas menyatakan pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.
Dia menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Karena itu, dia meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. "Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas," ucapnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum supaya tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Profil Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Dansatsiber Mabes TNI yang Konsultasi Dugaan Pidana Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya
Diketahui, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Wadirressiber Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Kembali lagi ke TB Hasanuddin. Menurut dia, berdasarkan putusan MK, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana. "Putusan MK sudah tegas menyatakan pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.
Dia menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Karena itu, dia meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. "Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas," ucapnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum supaya tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
(jon)
Lihat Juga :