Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran, Penggugat: Dia Tak Penuhi Syarat Cawapres

Senin, 08 September 2025 - 11:44 WIB
loading...
Sidang Perdana Gugatan...
Subhan menjelaskan gugatannya terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto/Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (8/9/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.

Subhan terlihat telah hadir di PN Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Digugat Perdata ke PN Jakarta Pusat soal Ijazah SMA

"Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya," kata Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).



"Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia," ucapnya.

Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Berita Terkini
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Infografis
Tak Perlu ke RS Bila...
Tak Perlu ke RS Bila Bergejala Ringan, Ini Syarat Isoman di Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved