Demi Kemanusiaan, Presiden Jokowi Diminta Tunda Pilkada Serentak

Jum'at, 11 September 2020 - 16:35 WIB
loading...
Demi Kemanusiaan, Presiden Jokowi Diminta Tunda Pilkada Serentak
Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal ini seiring terus bertambahnya kasus Covid-19 yang hingga Jumat (11/9/2020) siang, bertambah 3.737 kasus menjadi 210.940 orang.

"Demi kemanusiaan dan keselamatan masyarakat, Pilkada 2020 harus ditunda oleh Presiden Jokowi," ujar Direktur Eksekutif LKPI Arifin Nur Cahyono melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Sebanyak 96 Anggota Bawaslu Boyolali Terkonfirmasi Positif Covid-19)

Arifin mengatakan, jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 terus meningkat. Jika dipaksakan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, dikhawatirkan akan menimbulkan peningkatan penyebaran virus Corona di Indonesia hingga mencapai jutaan warga. (Baca juga: KPU Sebut 60 Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif COVID-19)

Saat ini, kata Arifin, di daerah-daerah yang menggelar pilkada, setelah proses pendaftaran pasangan calon (paslon), banyak terjadi pengorganisiran massa oleh tim relawan paslon. "Kalau memang Jokowi ingin menyelamatkan bangsa dan negara maka untuk membatalkan atau menunda Pilkada 2020 sangat bisa dilakukan dengan dasar Perppu No 2/2020 yang diundangkan menjadi UU 6/2020 tentang Pilkada," katanya. (Baca juga: Komnas HAM Didesak Minta Jokowi Tunda Pilkada 2020 Demi Kemanusiaan)

Menurutnya, Perppu tersebut juga menjadi acuan bahwa karena ada situasi darurat Covid-19, Pilkada Serentak 2020 yang mestinya dilaksanakan September, menjadi Desember dengan asumsi jumlah masyarakat terpapar Covid-19 turun drastis. "Tapi kenyataannya justru makin meningkat," tuturnya.

Dikatakan Arifin, jika pelaksanaan Pilkada Desember 2020 dipaksakan maka Pemerintah melanggar UU tersebut. Selain itu, belum ada prosedur dan tata cara kampanye yang diterapkan dengan mengikuti protokol kesehatan. Sehingga, pelaksanaan pilkada sangat berisiko terjadi penyebaran Covid-19 dan bakal memperparah keadaan sosial di masyarakat. abdul rochim
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)