Komnas HAM Didesak Minta Jokowi Tunda Pilkada 2020 Demi Kemanusiaan
Jum'at, 11 September 2020 - 09:05 WIB
loading...
Koalisi Tunda Pilkada meminta Komnas HAM memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda Pilkada 2020 demi kemanusiaan atau HAM warga Indonesia. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Tunda Pilkada meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda Pilkada 2020 demi kemanusiaan atau HAM warga Indonesia. Dimana saat ini pilkada berlangsung di saat pandemi COVID-19 terus meningkat.
Dalam Aksinya, Kamis (10/09/2020) di depan Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) bersama 17 ormas atau lembaga dalam Koalisi Tunda Pilkada 2020 melayangkan surat kepada Komnas HAM. Mereka berharap Komnas HAM juga mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perppu agar menunda dan mengundurkan pelaksanaan pilkada. (Baca juga: Bupati Morowali Utara, Imbau ASN Netral di Pilkada)
"Komnas HAM demi kemanusiaan dan HAM kami minta untuk memanggil Presiden Jokowi yang membiarkan pelanggaran HAM dengan dilaksanakannya Pilkada 2020 ini. Kalau Pilkada 2020 tidak ditunda makan akan banyak penyebaran COVID-19 dan penyebaran meningkat sehingga banyak korban jiwa," tegas Lisman Hasibuan, Koordinator Gerakan Tunda Pilkada 2020 dalam orasinya.
Katanya, pilkada ini dilaksanakan serentak di 261 kabupaten dan kota serta 9 provinsi pada 9 Desember 2020. Apalagi lanjut Lisman, pandemi COVID-19 dilaksanakan di sejumlah daerah se-Indonesia korbannya semakin meningkat.
"Jangan hanya alasan menegakkan demokrasi, tapi malah mengorbankan ribuan nyawa dikorbankan. Tentu pesta demokrasi ini masih bisa ditunda," ujar Lisman sapaan akrabnya.
Sementara itu, Nicholas O Nussy dari Koalisi Tunda Pilkada Utusan Papua mengatakan pihaknya ingin mengingatkan Presiden bahwa dapat digugat melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab X Pasal 152. Ia menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah atas risiko kesehatan saat pandemi atau penyakit menular lainnya.
Dalam Aksinya, Kamis (10/09/2020) di depan Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) bersama 17 ormas atau lembaga dalam Koalisi Tunda Pilkada 2020 melayangkan surat kepada Komnas HAM. Mereka berharap Komnas HAM juga mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perppu agar menunda dan mengundurkan pelaksanaan pilkada. (Baca juga: Bupati Morowali Utara, Imbau ASN Netral di Pilkada)
"Komnas HAM demi kemanusiaan dan HAM kami minta untuk memanggil Presiden Jokowi yang membiarkan pelanggaran HAM dengan dilaksanakannya Pilkada 2020 ini. Kalau Pilkada 2020 tidak ditunda makan akan banyak penyebaran COVID-19 dan penyebaran meningkat sehingga banyak korban jiwa," tegas Lisman Hasibuan, Koordinator Gerakan Tunda Pilkada 2020 dalam orasinya.
Katanya, pilkada ini dilaksanakan serentak di 261 kabupaten dan kota serta 9 provinsi pada 9 Desember 2020. Apalagi lanjut Lisman, pandemi COVID-19 dilaksanakan di sejumlah daerah se-Indonesia korbannya semakin meningkat.
"Jangan hanya alasan menegakkan demokrasi, tapi malah mengorbankan ribuan nyawa dikorbankan. Tentu pesta demokrasi ini masih bisa ditunda," ujar Lisman sapaan akrabnya.
Sementara itu, Nicholas O Nussy dari Koalisi Tunda Pilkada Utusan Papua mengatakan pihaknya ingin mengingatkan Presiden bahwa dapat digugat melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab X Pasal 152. Ia menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah atas risiko kesehatan saat pandemi atau penyakit menular lainnya.
Lihat Juga :