KPK Sebut 82% Calon Kepala Daerah Dapat Dana dari Sponsor
Jum'at, 11 September 2020 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Belum lagi permainan seperti yang dikatakan Pak Ghufron tadi di mana calon-calon itu 82% dibiayai. Itu berdampak apa? Melahirkan kebijakan sesudah pemilih, melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud. (Baca juga: Bu Tejo dan Satire Pilkada )
Mahfud menjelaskan, korupsi kebijakan berbahaya, karena sifatnya yang berbeda ketimbang korupsi uang. Jika korupsi uang bisa dihitung, maka korupsi kebijakan tidak.
"Korupsi kebijakan itu lebih bahaya ya dari korupsi uang. Korupsi uang kan bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi penguasaan tambang, yang sesudah saya periksa itu ternyata ada tumpang tindih," ujarnya.
"Karena ada undang-Undang yang menyatakan seorang kepala daerah boleh memberi lisensi eksplorasi untuk sekian persen dari luasnya daerahnya. Ternyata ada lisensi yang melebihi luas dari daerahnya, sehingga itu tumpang tindih," katanya.
Mahfud menjelaskan, korupsi kebijakan berbahaya, karena sifatnya yang berbeda ketimbang korupsi uang. Jika korupsi uang bisa dihitung, maka korupsi kebijakan tidak.
"Korupsi kebijakan itu lebih bahaya ya dari korupsi uang. Korupsi uang kan bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi penguasaan tambang, yang sesudah saya periksa itu ternyata ada tumpang tindih," ujarnya.
"Karena ada undang-Undang yang menyatakan seorang kepala daerah boleh memberi lisensi eksplorasi untuk sekian persen dari luasnya daerahnya. Ternyata ada lisensi yang melebihi luas dari daerahnya, sehingga itu tumpang tindih," katanya.
(abd)
Lihat Juga :