Pertimbangan MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hakim Enny, dalil pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Bahkan, dalil tersebut dinilai sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Terlebih, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri itu berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.
Terlebih, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri itu berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.
(rca)
Lihat Juga :