Pertimbangan MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:13 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Foto/Dok SindoNews/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri ( wamen ) rangkap jabatan. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, larangan itu dianggap penting agar wamen fokus pada penanganan urusan kementerian.
Dalam putusan ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Menurut Hakim Enny, dalil pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Bahkan, dalil tersebut dinilai sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Terlebih, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri itu berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.
Dalam putusan ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Menurut Hakim Enny, dalil pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Bahkan, dalil tersebut dinilai sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Terlebih, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri itu berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.
(rca)
Lihat Juga :