MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Larangan rangkap jabatan menteri sebagaimana pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945, kecuali berlaku juga untuk wakil menteri.
Sehingga, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya terdapat frasa menteri kini juga terdapat frasa wakil menteri. Maka, pasal tersebut kini berbunyi.
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Sehingga, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sebelumnya hanya terdapat frasa menteri kini juga terdapat frasa wakil menteri. Maka, pasal tersebut kini berbunyi.
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Lihat Juga :