Sederet Masukan KPK untuk RUU KUHAP: Lex Specialis, Independensi, hingga Izin Penyitaan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:37 WIB
loading...
Sederet Masukan KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) kepada Komisi III DPR. Masukan itu dilayangkan untuk menguatkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP.

Masukan dilayangkan kala KPK menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). “Pertama adalah tentang ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh yakni: sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kemudian, kata dia, definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka. Menurutnya, klausul itu berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan.

Baca juga: Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK, Lokataru, hingga Komnas HAM



Selain itu, dia meminta agar diakomodirnya kekhususan hukum acara modernnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis. Ia menilai bahwa dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU.

"Berikutnya adalah berkaitan dengan praperadilan tidak menghalangi dari perkara pokok sebagai perwujudan hak terdakwa untuk segera diadili dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," kata Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Biaya Perang AS di Iran...
Biaya Perang AS di Iran Setara Buang Emas Lebih dari 15.000 Kg Per Hari
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved