Sederet Masukan KPK untuk RUU KUHAP: Lex Specialis, Independensi, hingga Izin Penyitaan
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga meminta agar diakomodir kekhususan kewenangan KPK yakni, prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi dan korban. Di sisi lain, ia meminta agar diberi jaminan independensi penyelidik-penyidik dan penuntut umum KPK dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas.
Ia juga berharap agar terakomodir kekhususan kewenangan KPK terhadap prosedur khusus bagi penyelidik-penyidik seperti penyelidik menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan.
Selanjutnya, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas, hingga penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban.
"Yang terakhir adalah jaminan independensi penyelidik penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri," kata Budi.
"Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri. KPK memilki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Penggeledahan didampingi olah penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK," pungkasnya.
Ia juga berharap agar terakomodir kekhususan kewenangan KPK terhadap prosedur khusus bagi penyelidik-penyidik seperti penyelidik menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan.
Selanjutnya, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas, hingga penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban.
"Yang terakhir adalah jaminan independensi penyelidik penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri," kata Budi.
"Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri. KPK memilki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Penggeledahan didampingi olah penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :