RUU Haji dan Umrah Jangan Abaikan Ekosistem Ekonomi Umat
Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun menyoroti pentingnya menjaga ekosistem yang sudah terbentuk tersebut, yang di dalamnya ada regulator, operator, supplier, dan user, dalam hal ini para jemaah. “Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang yang ideal adalah undang-undang yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, undang-undang juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.
“Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami bahwa UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional. Jika umrah mandiri dilegalkan melalui UU ini, maka potensial marketplace asing menguasai dan membunuh ekosistem ekonomi keumatan,” tegasnya.
Ia kemudian membandingkan sistem penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, haji reguler hanya memiliki satu penyelenggara, yaitu pemerintah, dengan kuota 92 persen dan mendapat subsidi. Sementara haji khusus dikelola oleh swasta berlisensi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tidak mendapat subsidi, dan kuotanya hanya 8 persen.
Firman menekankan bahwa ke depan harus ada transparansi dalam metode penyelenggaraan, pembiayaan, serta pelayanan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. “Ini bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah, tapi soal menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi umat. Jangan sampai undang-undang yang baru malah mematikan ekosistem yang sudah terbangun sejak lama,” pungkasnya.
Menurutnya, undang-undang yang ideal adalah undang-undang yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, undang-undang juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.
“Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami bahwa UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional. Jika umrah mandiri dilegalkan melalui UU ini, maka potensial marketplace asing menguasai dan membunuh ekosistem ekonomi keumatan,” tegasnya.
Ia kemudian membandingkan sistem penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, haji reguler hanya memiliki satu penyelenggara, yaitu pemerintah, dengan kuota 92 persen dan mendapat subsidi. Sementara haji khusus dikelola oleh swasta berlisensi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tidak mendapat subsidi, dan kuotanya hanya 8 persen.
Firman menekankan bahwa ke depan harus ada transparansi dalam metode penyelenggaraan, pembiayaan, serta pelayanan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. “Ini bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah, tapi soal menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi umat. Jangan sampai undang-undang yang baru malah mematikan ekosistem yang sudah terbangun sejak lama,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :