RUU Haji dan Umrah Jangan Abaikan Ekosistem Ekonomi Umat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:58 WIB
loading...
A A A
Dia pun menyoroti pentingnya menjaga ekosistem yang sudah terbentuk tersebut, yang di dalamnya ada regulator, operator, supplier, dan user, dalam hal ini para jemaah. “Ekosistem ini harus dilestarikan. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” ujarnya.

Menurutnya, undang-undang yang ideal adalah undang-undang yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, undang-undang juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan.

“Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami bahwa UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional. Jika umrah mandiri dilegalkan melalui UU ini, maka potensial marketplace asing menguasai dan membunuh ekosistem ekonomi keumatan,” tegasnya.

Ia kemudian membandingkan sistem penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus. Menurutnya, haji reguler hanya memiliki satu penyelenggara, yaitu pemerintah, dengan kuota 92 persen dan mendapat subsidi. Sementara haji khusus dikelola oleh swasta berlisensi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tidak mendapat subsidi, dan kuotanya hanya 8 persen.

Firman menekankan bahwa ke depan harus ada transparansi dalam metode penyelenggaraan, pembiayaan, serta pelayanan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. “Ini bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah, tapi soal menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi umat. Jangan sampai undang-undang yang baru malah mematikan ekosistem yang sudah terbangun sejak lama,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Rekomendasi
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Doa Pulang Haji yang...
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Lengkap Arab dan Latin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved