Kemendagri Apresiasi 5 Kepala Daerah Terapkan Protokol Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan nama-nama kepala/wakil kepala daerah yang melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) saat tahapan Pilkada, sebagai bentuk apresiasi. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah (Pemda).
(Baca juga: DPR Ingin Pemerintah Lakukan Transformasi Strategis di Tengah Pandemi)
Menurut Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, Pasal 67 Ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, 'Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Kementerian Dalam Negeri mengumumkan kepada publik apresiasi kepada 5 (lima) kepala/wakil kepala daerah yang dinilai telah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan aman Covid-19," kata Akmal Malik, Kamis (10/9/2020).
(Baca juga: Bertambah 3.171 Orang, Suspek Covid-19 Menjadi 95.501 Orang)
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengungkapkan, pengumuman nama-nama yang mendapat apresiasi merupakan bagian dari edukasi dan transparansi kepada publik agar masyarakat turut memahami dan terlibat aktif memberikan kontrol sosial atas ketaatan dan komitmen kepala daerah maupun para paslon Pilkada mencegah penularan Corona.
"Kemendagri serius dalam memonitor dan mengontrol ketaatan para kepala daerah pelaksan protokol kesehatan terkait Pilkada yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran paslon," ucap Kastorius Sinaga.
"Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot di dalam penegakan protokol Covid-19 di Pilkada. Bila melanggar akan diberi teguran yang dibayangi sanksi sesuai ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam PKPU, pidana atau pelanggaran UU. Bila mentaati akan diapresiasi bahkan bila diperlukan akan diberi reward sebagai contoh," lanjutnya.
Lima kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi adalah, Prof Nelson Pomalingo (Bupati Gorontalo), Indah Putri Indriani (Bupati Luwu Utara yang mencalonkan kembali sebagai calon bupati Luwu Utara), I Gusti Ngurah Jaya Negara (wakil wali kota Denpasar yang mencalonkan kembali sebagai calon wali kota Denpasar), H Abdullah Tahir (wakil wali kota Ternate yang mencalonkan kembali sebagai calon wakil wali kota Ternate), dan Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo).
Empat yang disebut pertama mendapat apresiasi dari pemerintah karena telah melaksanakan deklarasi maupun pendaftaran sebagai calon bupati sesuai dengan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19.
(Baca juga: DPR Ingin Pemerintah Lakukan Transformasi Strategis di Tengah Pandemi)
Menurut Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, Pasal 67 Ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, 'Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Kementerian Dalam Negeri mengumumkan kepada publik apresiasi kepada 5 (lima) kepala/wakil kepala daerah yang dinilai telah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan aman Covid-19," kata Akmal Malik, Kamis (10/9/2020).
(Baca juga: Bertambah 3.171 Orang, Suspek Covid-19 Menjadi 95.501 Orang)
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengungkapkan, pengumuman nama-nama yang mendapat apresiasi merupakan bagian dari edukasi dan transparansi kepada publik agar masyarakat turut memahami dan terlibat aktif memberikan kontrol sosial atas ketaatan dan komitmen kepala daerah maupun para paslon Pilkada mencegah penularan Corona.
"Kemendagri serius dalam memonitor dan mengontrol ketaatan para kepala daerah pelaksan protokol kesehatan terkait Pilkada yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran paslon," ucap Kastorius Sinaga.
"Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot di dalam penegakan protokol Covid-19 di Pilkada. Bila melanggar akan diberi teguran yang dibayangi sanksi sesuai ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam PKPU, pidana atau pelanggaran UU. Bila mentaati akan diapresiasi bahkan bila diperlukan akan diberi reward sebagai contoh," lanjutnya.
Lima kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi adalah, Prof Nelson Pomalingo (Bupati Gorontalo), Indah Putri Indriani (Bupati Luwu Utara yang mencalonkan kembali sebagai calon bupati Luwu Utara), I Gusti Ngurah Jaya Negara (wakil wali kota Denpasar yang mencalonkan kembali sebagai calon wali kota Denpasar), H Abdullah Tahir (wakil wali kota Ternate yang mencalonkan kembali sebagai calon wakil wali kota Ternate), dan Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo).
Empat yang disebut pertama mendapat apresiasi dari pemerintah karena telah melaksanakan deklarasi maupun pendaftaran sebagai calon bupati sesuai dengan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19.