Kampanye Rapat Umum Maksimal 100 Peserta, Debat 50 Orang

Kamis, 10 September 2020 - 21:30 WIB
loading...
Kampanye Rapat Umum Maksimal 100 Peserta, Debat 50 Orang
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peserta yang hadir fisik dalam kampanye rapat umum maksimal hanya 100 orang, sementara rapat terbatas dan debat publik maksimal 50 orang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang ketentuan peserta fisik kampanye rapat umum, rapat terbatas dan debat publik yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non-Bencana Alam Covid-19.

Menurut KPU, peserta yang hadir fisik dalam kampanye rapat umum maksimal hanya 100 orang, sementara rapat terbatas dan debat publik maksimal 50 orang. Khusus debat publik, jumlah 50 adalah untuk keseluruhan pasangan calon (paslon) beserta tim yang berkompetisi.

"Pengaturan baru dalam kegiatan kampanye, sebagaimana dibahas sebelumnya, kami membatasi jumlah orang yang hadir secara fisik pada kegiatan kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Kamis (10/9/2020). ( )

Untuk kampanye rapat umum, Arief menjelaskan, kehadiran secara fisik dibatasi 100 orang dan selebihnya bisa hadir melalui daring, dan yang hadir pun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, pengukuran suhu dan menjaga kebersihan.

"Jumlah ini mengakomodasi pada saat rapat dengan Komisi II sebelumnya, kami sebelumnya menentukan hanya 50 orang kemudian direvisi menjadi 100," katanya.

Kemudian, sambung Arief, untuk rapat terbatas dan debat publik, kehadiran fisik paling banyak 50 orang. Begitu juga saat debat publik yang jumlah maksimalnya hanya 50 orang yang dibagi rata dengan semua paslon yang berkompetisi berikut tim pemenangannya. ( )

"Kalau ada 2 paslon, maka berbagi dengan 2 paslon tersebut, ada 3 paslon maka dibagi merata dengan 3 paslon tersebut. Data pendaftaran yang masuk ke KPU, paling banyak 5 paslon dan ada di 11 daerah, selebihnya bervariasi antara 1 paslon, 2, paslon, 3, 4 dan paling banyak 5 paslon," ujar Arief.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)