Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser, Komisi II DPR: Dipilih Rakyat Bukan Berarti Tak Ada Ruang Diberhentikan
Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan dan terbukti di MA. Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," ungkap Khozin.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah aksi massa berhasil menduduki gedung DPRD.
Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.
Menyikapi itu, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apa pun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya diambil dalam waktu dekat.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah aksi massa berhasil menduduki gedung DPRD.
Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.
Menyikapi itu, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apa pun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya diambil dalam waktu dekat.
(jon)
Lihat Juga :