Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser, Komisi II DPR: Dipilih Rakyat Bukan Berarti Tak Ada Ruang Diberhentikan
Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:06 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Pernyataan ini merespons usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang diproses DPRD Pati. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan ini sekaligus merespons usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD Pati. Ada tahapan pemakzulan kepala daerah.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," ujar Khozin, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Kapolri Dalami Pembakaran Mobil Polisi saat Demo Bupati Pati Sudewo
Kemudian, pendapat DPRD akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD mengusulkan ke presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub dan kepada menteri untuk pemberhentian bupati/wali kota.
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan dan terbukti di MA. Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," ungkap Khozin.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah aksi massa berhasil menduduki gedung DPRD.
Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.
Menyikapi itu, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apa pun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya diambil dalam waktu dekat.
Pernyataan ini sekaligus merespons usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD Pati. Ada tahapan pemakzulan kepala daerah.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," ujar Khozin, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Kapolri Dalami Pembakaran Mobil Polisi saat Demo Bupati Pati Sudewo
Kemudian, pendapat DPRD akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD mengusulkan ke presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub dan kepada menteri untuk pemberhentian bupati/wali kota.
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan dan terbukti di MA. Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," ungkap Khozin.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah aksi massa berhasil menduduki gedung DPRD.
Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.
Menyikapi itu, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apa pun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya diambil dalam waktu dekat.
(jon)
Lihat Juga :