Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser, Komisi II DPR: Dipilih Rakyat Bukan Berarti Tak Ada Ruang Diberhentikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:06 WIB
loading...
Bupati Pati Sudewo Tolak...
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Pernyataan ini merespons usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang diproses DPRD Pati. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan ini sekaligus merespons usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD Pati. Ada tahapan pemakzulan kepala daerah.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," ujar Khozin, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Kapolri Dalami Pembakaran Mobil Polisi saat Demo Bupati Pati Sudewo

Kemudian, pendapat DPRD akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD mengusulkan ke presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub dan kepada menteri untuk pemberhentian bupati/wali kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Orchestra Experience...
Orchestra Experience Hadirkan Konser Mahakarya Klasik dan Lagu Hits Dunia dalam Nuansa Cahaya Lilin
Berita Terkini
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved