Pengawasan Manajemen Karier ASN
Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Kegagalan penerapan tahapan sistemis dan strategis tersebut ditengarai karena beberapa hal. Pertama, masih belum adanya integrasi dan sinkronisasi antara data dan sistem antar lembaga. Kedua, masih adanya praktik nepotisme, terutama dalam pengisian jabatan di instansi publik akibat dipertahankannya budaya kerja dan politik balas budi. Ketiga, minimnya insentif retensi. Ini menyebabkan talenta muda cenderung berpindah ke sektor swasta atau luar negeri karena tawaran kompensasi yang lebih menarik.
Berdasarkan memori serah terima jabatan anggota KASN periode 2019-2024, intensitas kerja yang tinggi terjadi pada tahun 2022. Pada tahun tersebut umumnya Kepala Daerah telah habis masa jabatannya. Data dari memori serah terima jabatan tersebut menunjukkan terdapat laporan penanganan pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku sebanyak 249 ASN dan terdapat 60 laporan ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. KASN telah menerbitkan 3.318 rekomendasi atas pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Yang juga menarik adalah bahwa pada 2024 KASN berhasil dalam mendorong peningkatan Indeks Sistem Merit Nasional sebesar 0,54. Selain melakukan penyelesaian dan penyelidikan pengaduan pelanggaran sistem merit dalam jabatan, KASN juga melakukan perlindungan kepada ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam penerapan manajemen kepegawaian.
Namun, lembaga ini telah dilikuidasi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, pada tanggal 23 Agustus 2024. Tugas, fungsi, dan wewenang, serta P3D (Pendanaan, Pegawai, Peralatan dan Dokumen) KASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apakah kepastian terwujudnya manajemen karier ASN ke depan perlu untuk mempertimbangkan kembali kehadiran lembaga khusus seperti KASN tersebut?
Mekanisme Pengawasan
Fenomena penyimpangan dalam manajemen karier ASN tersebut tampaknya karena tidak adanya mekanisme pengawasan. Padahal, sebelum ini pernah ada lembaga khusus yang dibentuk oleh Pemerintah yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga ini dibentuk pada waktu itu untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja melalui pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen dan kebijakan instansi pemerintah, mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, menjaga netralitas pegawai ASN, serta mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada instansi pemerintahBerdasarkan memori serah terima jabatan anggota KASN periode 2019-2024, intensitas kerja yang tinggi terjadi pada tahun 2022. Pada tahun tersebut umumnya Kepala Daerah telah habis masa jabatannya. Data dari memori serah terima jabatan tersebut menunjukkan terdapat laporan penanganan pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku sebanyak 249 ASN dan terdapat 60 laporan ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. KASN telah menerbitkan 3.318 rekomendasi atas pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Yang juga menarik adalah bahwa pada 2024 KASN berhasil dalam mendorong peningkatan Indeks Sistem Merit Nasional sebesar 0,54. Selain melakukan penyelesaian dan penyelidikan pengaduan pelanggaran sistem merit dalam jabatan, KASN juga melakukan perlindungan kepada ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam penerapan manajemen kepegawaian.
Namun, lembaga ini telah dilikuidasi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, pada tanggal 23 Agustus 2024. Tugas, fungsi, dan wewenang, serta P3D (Pendanaan, Pegawai, Peralatan dan Dokumen) KASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apakah kepastian terwujudnya manajemen karier ASN ke depan perlu untuk mempertimbangkan kembali kehadiran lembaga khusus seperti KASN tersebut?
(jon)
Lihat Juga :