Pengawasan Manajemen Karier ASN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:44 WIB
loading...
A A A
Kegagalan penerapan tahapan sistemis dan strategis tersebut ditengarai karena beberapa hal. Pertama, masih belum adanya integrasi dan sinkronisasi antara data dan sistem antar lembaga. Kedua, masih adanya praktik nepotisme, terutama dalam pengisian jabatan di instansi publik akibat dipertahankannya budaya kerja dan politik balas budi. Ketiga, minimnya insentif retensi. Ini menyebabkan talenta muda cenderung berpindah ke sektor swasta atau luar negeri karena tawaran kompensasi yang lebih menarik.

Mekanisme Pengawasan

Fenomena penyimpangan dalam manajemen karier ASN tersebut tampaknya karena tidak adanya mekanisme pengawasan. Padahal, sebelum ini pernah ada lembaga khusus yang dibentuk oleh Pemerintah yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga ini dibentuk pada waktu itu untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja melalui pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen dan kebijakan instansi pemerintah, mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, menjaga netralitas pegawai ASN, serta mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada instansi pemerintah

Berdasarkan memori serah terima jabatan anggota KASN periode 2019-2024, intensitas kerja yang tinggi terjadi pada tahun 2022. Pada tahun tersebut umumnya Kepala Daerah telah habis masa jabatannya. Data dari memori serah terima jabatan tersebut menunjukkan terdapat laporan penanganan pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku sebanyak 249 ASN dan terdapat 60 laporan ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. KASN telah menerbitkan 3.318 rekomendasi atas pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Yang juga menarik adalah bahwa pada 2024 KASN berhasil dalam mendorong peningkatan Indeks Sistem Merit Nasional sebesar 0,54. Selain melakukan penyelesaian dan penyelidikan pengaduan pelanggaran sistem merit dalam jabatan, KASN juga melakukan perlindungan kepada ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam penerapan manajemen kepegawaian.

Namun, lembaga ini telah dilikuidasi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, pada tanggal 23 Agustus 2024. Tugas, fungsi, dan wewenang, serta P3D (Pendanaan, Pegawai, Peralatan dan Dokumen) KASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apakah kepastian terwujudnya manajemen karier ASN ke depan perlu untuk mempertimbangkan kembali kehadiran lembaga khusus seperti KASN tersebut?
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Rekomendasi
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Karier Militer Mayjen...
Karier Militer Mayjen Sineenat Wongvajirapakdi, Selir Istimewa Raja Thailand
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved