Pemerintah Pastikan Tak Ada Pergantian Sistem Upah dalam RUU Cipta Kerja
Kamis, 10 September 2020 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya, berdasarkan diskusi pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, Susiwijono mengatakan besaran upah akan naik dengan memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Sehingga di RUU ini besarannya tetap naik, tetapi kenaikannya kita tambahkan hanya dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing. Sementara di PP 78 dan UU Ketenagakerjaan, kan, melihatnya faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ini kita coba. Itu pun kita kompensasi dengan tambahan-tambahan lain yang terkait upah," ucap Susiwijono.
Sementara itu, terkait pesangon untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Susiwijono mengatakan tidak ada penghapusan pesangon. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian formulasi perhitungan pesangon agar lebih realistis.
"Berdasarkan perhitungan LPEM UI, Indonesia adalah negara paling tinggi di dunia yang harus menanggung pesangon. Apa kita mau seperti ini terus? Apa tidak lebih baik kita konversi dengan jaminan bantuan sosial dan sebagainya," jelas Susiwijono.
"Sehingga di RUU ini besarannya tetap naik, tetapi kenaikannya kita tambahkan hanya dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing. Sementara di PP 78 dan UU Ketenagakerjaan, kan, melihatnya faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ini kita coba. Itu pun kita kompensasi dengan tambahan-tambahan lain yang terkait upah," ucap Susiwijono.
Sementara itu, terkait pesangon untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Susiwijono mengatakan tidak ada penghapusan pesangon. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian formulasi perhitungan pesangon agar lebih realistis.
"Berdasarkan perhitungan LPEM UI, Indonesia adalah negara paling tinggi di dunia yang harus menanggung pesangon. Apa kita mau seperti ini terus? Apa tidak lebih baik kita konversi dengan jaminan bantuan sosial dan sebagainya," jelas Susiwijono.
(maf)
Lihat Juga :