Roy Suryo Cs Absen Sidang Perdata Ijazah Jokowi, Mantan Wamendes Paiman: Kalau Divonis, Jangan Salahkan Kami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun mewanti-wanti Roy Suryo Cs bisa menghormati proses hukum. "Bahkan kami sudah ada (jadwal) rapat, tetapi kami hadir karena menghormati proses hukum di Indonesia," katanya.
![Roy Suryo Cs Absen Sidang Perdata Ijazah Jokowi, Mantan Wamendes Paiman: Kalau Divonis, Jangan Salahkan Kami]()
Paiman menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum. "Kedua, memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga, memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," pungkas Paiman.
Diketahui, Paiman Raharjo menggugat dan melaporkan Roy Suryo Cs. Hal ini merupakan buntut dari dirinya yang dituding Roy Suryo cs ikut terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi. Gugatan dan laporan Paiman masing-masing dilakukan oleh Farhat Abbas yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan ini Paiman menggugat tujuh orang, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum.
Farhat menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dimaksud ialah berkaitan dengan tudingan Roy Suryo Cs bahwa Paiman merupakan otak penerbitan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Fitnah dan tuduhan itu menurut Farhat dilakukan setidak-tidaknya dilakukan pada Mei-Juli 2025.
Farhat menjelaskan bahwa dalam perjalanann tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Sementara, Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.

Paiman menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum. "Kedua, memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga, memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," pungkas Paiman.
Diketahui, Paiman Raharjo menggugat dan melaporkan Roy Suryo Cs. Hal ini merupakan buntut dari dirinya yang dituding Roy Suryo cs ikut terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi. Gugatan dan laporan Paiman masing-masing dilakukan oleh Farhat Abbas yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan ini Paiman menggugat tujuh orang, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum.
Farhat menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dimaksud ialah berkaitan dengan tudingan Roy Suryo Cs bahwa Paiman merupakan otak penerbitan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Fitnah dan tuduhan itu menurut Farhat dilakukan setidak-tidaknya dilakukan pada Mei-Juli 2025.
Farhat menjelaskan bahwa dalam perjalanann tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Sementara, Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.
Lihat Juga :