Roy Suryo Cs Absen Sidang Perdata Ijazah Jokowi, Mantan Wamendes Paiman: Kalau Divonis, Jangan Salahkan Kami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar, kata Farhat, merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho.
Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Seluruh terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho.
Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Seluruh terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(zik)
Lihat Juga :