Roy Suryo Cs Absen Sidang Perdata Ijazah Jokowi, Mantan Wamendes Paiman: Kalau Divonis, Jangan Salahkan Kami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:51 WIB
loading...
Mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo menyayangkan absennya Roy Suryo Cs dalam sidang gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkannya. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) yang dilayangkan oleh mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo . Hal itu lantaran pihak tergugat, yakni Roy Suryo Cs, absen.
Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo , Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.
Seusai sidang, Paiman pun menyayangkan absennya Roy Suryo Cs. Ia ingin agar Roy Suryo Cs bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
Baca Juga: Paiman Raharjo ke Roy Suryo: Jangan Asal Tuduh Sana Sini, Apalagi Belum Bisa Buktikan Ijazahnya Jokowi Palsu
"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang," kata Paiman saat ditemui seusai sidang, Selasa (12/8/2025).
Apalagi, kata Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang tersebut. Paiman berharap, Roy Suryo Cs bisa hadiri sidang gugatan perdata tersebut pada 26 Agustus 2025. "Karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi, karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan. Nanti kalau divonis, jangan salahkan kami," ucapnya.
Ia pun mewanti-wanti Roy Suryo Cs bisa menghormati proses hukum. "Bahkan kami sudah ada (jadwal) rapat, tetapi kami hadir karena menghormati proses hukum di Indonesia," katanya.
![Roy Suryo Cs Absen Sidang Perdata Ijazah Jokowi, Mantan Wamendes Paiman: Kalau Divonis, Jangan Salahkan Kami]()
Paiman menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum. "Kedua, memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga, memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," pungkas Paiman.
Diketahui, Paiman Raharjo menggugat dan melaporkan Roy Suryo Cs. Hal ini merupakan buntut dari dirinya yang dituding Roy Suryo cs ikut terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi. Gugatan dan laporan Paiman masing-masing dilakukan oleh Farhat Abbas yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan ini Paiman menggugat tujuh orang, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum.
Farhat menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dimaksud ialah berkaitan dengan tudingan Roy Suryo Cs bahwa Paiman merupakan otak penerbitan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Fitnah dan tuduhan itu menurut Farhat dilakukan setidak-tidaknya dilakukan pada Mei-Juli 2025.
Farhat menjelaskan bahwa dalam perjalanann tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Sementara, Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.
Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar, kata Farhat, merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho.
Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Seluruh terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo , Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.
Seusai sidang, Paiman pun menyayangkan absennya Roy Suryo Cs. Ia ingin agar Roy Suryo Cs bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
Baca Juga: Paiman Raharjo ke Roy Suryo: Jangan Asal Tuduh Sana Sini, Apalagi Belum Bisa Buktikan Ijazahnya Jokowi Palsu
"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang," kata Paiman saat ditemui seusai sidang, Selasa (12/8/2025).
Apalagi, kata Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang tersebut. Paiman berharap, Roy Suryo Cs bisa hadiri sidang gugatan perdata tersebut pada 26 Agustus 2025. "Karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi, karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan. Nanti kalau divonis, jangan salahkan kami," ucapnya.
Ia pun mewanti-wanti Roy Suryo Cs bisa menghormati proses hukum. "Bahkan kami sudah ada (jadwal) rapat, tetapi kami hadir karena menghormati proses hukum di Indonesia," katanya.

Paiman menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum. "Kedua, memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga, memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," pungkas Paiman.
Diketahui, Paiman Raharjo menggugat dan melaporkan Roy Suryo Cs. Hal ini merupakan buntut dari dirinya yang dituding Roy Suryo cs ikut terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi. Gugatan dan laporan Paiman masing-masing dilakukan oleh Farhat Abbas yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan ini Paiman menggugat tujuh orang, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Beathor, dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum.
Farhat menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dimaksud ialah berkaitan dengan tudingan Roy Suryo Cs bahwa Paiman merupakan otak penerbitan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Fitnah dan tuduhan itu menurut Farhat dilakukan setidak-tidaknya dilakukan pada Mei-Juli 2025.
Farhat menjelaskan bahwa dalam perjalanann tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Sementara, Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.
Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar, kata Farhat, merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho.
Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Seluruh terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(zik)
Lihat Juga :