Penyitaan Seluruh Aset Diyakini Bakal Bikin Riza Chalid Pulang
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penyitaan aset Riza Chalid sudah bisa dilakukan, mengingat statusnya sudah tersangka. Barang-barang yang menjadi bukti kejahatan atau hasil kejahatan sudah bisa dilakukan penyitaan. “Namun untuk melakukannya perlu penetapan dari ketua pengadilan,” imbuhnya.
Suparji menambahkan, penyitaan aset Riza Chalid dibutuhkan sebagai alat untuk melakukan pembuktian pidana di pengadilan. “Masalahnya sampai saat ini Riza Chalid belum ada (belum ditangkap, red). Apakah ini bisa dilakukan lewat pengadilan in absentia? Tapi dari pada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ucapnya.
Suparji menyarankan penyidik Kejagung segera mengajukan penetapan penyitaan aset ke ketua pengadilan. Jika sudah disetujui permohonan dan sudah ada penetapan, maka bisa segera dijalankan penyitaannya.
Suparji mengungkapkan aset Riza Chalid yang bisa disita adalah aset yang terkait dengan kasus pidana yang dilakukannya. Namun bisa saja untuk pengembangan, aset yang disita juga terkait dengan hasil pencucian uang hasil kejahatan, dan aset yang diperhitungkan untuk denda pembayaran uang pengganti.
Dia mengakui, Riza Chalid pasti memiliki kaki tangan yang bisa membantunya. Namun sekuat apa pun kaki tangan Riza Chalid jika memang bukti hukumnya kuat, maka penyitaan akan bisa dilakukan. “Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya kan sudah lama, sejak muncul kasus Papa Minta Saham,” pungkasnya.
Suparji menambahkan, penyitaan aset Riza Chalid dibutuhkan sebagai alat untuk melakukan pembuktian pidana di pengadilan. “Masalahnya sampai saat ini Riza Chalid belum ada (belum ditangkap, red). Apakah ini bisa dilakukan lewat pengadilan in absentia? Tapi dari pada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ucapnya.
Suparji menyarankan penyidik Kejagung segera mengajukan penetapan penyitaan aset ke ketua pengadilan. Jika sudah disetujui permohonan dan sudah ada penetapan, maka bisa segera dijalankan penyitaannya.
Suparji mengungkapkan aset Riza Chalid yang bisa disita adalah aset yang terkait dengan kasus pidana yang dilakukannya. Namun bisa saja untuk pengembangan, aset yang disita juga terkait dengan hasil pencucian uang hasil kejahatan, dan aset yang diperhitungkan untuk denda pembayaran uang pengganti.
Dia mengakui, Riza Chalid pasti memiliki kaki tangan yang bisa membantunya. Namun sekuat apa pun kaki tangan Riza Chalid jika memang bukti hukumnya kuat, maka penyitaan akan bisa dilakukan. “Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya kan sudah lama, sejak muncul kasus Papa Minta Saham,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :