Penyitaan Seluruh Aset Diyakini Bakal Bikin Riza Chalid Pulang
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:34 WIB
loading...
Tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Riza Chalid. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung ( Kejagung ) harus berani dan segera menyita aset yang dimiliki tersangka korupsi impor minyak mentah Riza Chalid. Penyitaan aset-aset tersebut diyakininya bakal bikin Riza Chalid pulang ke Indonesia.
“Saya yakin Kejagung bisa memancing agar orangnya (Riza Chalid) bisa pulang. Kalau barangnya disita kan mungkin dia ketakutan asetnya hilang, sehingga yang bersangkutan akan menyerahkan diri,” ujar Suparji, Senin (11/8/2025).
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membuat Riza Chalid pulang adalah dengan menyita aset dan kekayaannya. Suparji memberikan contoh kasus terpidana Surya Darmadi. “Ini pernah terjadi di kasus Surya Darmadi yang akhirnya menyerahkan diri,” tutur Suparji.
Baca juga: Kejagung Didorong Sita Seluruh Aset Riza Chalid
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penyitaan aset Riza Chalid sudah bisa dilakukan, mengingat statusnya sudah tersangka. Barang-barang yang menjadi bukti kejahatan atau hasil kejahatan sudah bisa dilakukan penyitaan. “Namun untuk melakukannya perlu penetapan dari ketua pengadilan,” imbuhnya.
Suparji menambahkan, penyitaan aset Riza Chalid dibutuhkan sebagai alat untuk melakukan pembuktian pidana di pengadilan. “Masalahnya sampai saat ini Riza Chalid belum ada (belum ditangkap, red). Apakah ini bisa dilakukan lewat pengadilan in absentia? Tapi dari pada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ucapnya.
Suparji menyarankan penyidik Kejagung segera mengajukan penetapan penyitaan aset ke ketua pengadilan. Jika sudah disetujui permohonan dan sudah ada penetapan, maka bisa segera dijalankan penyitaannya.
Suparji mengungkapkan aset Riza Chalid yang bisa disita adalah aset yang terkait dengan kasus pidana yang dilakukannya. Namun bisa saja untuk pengembangan, aset yang disita juga terkait dengan hasil pencucian uang hasil kejahatan, dan aset yang diperhitungkan untuk denda pembayaran uang pengganti.
Dia mengakui, Riza Chalid pasti memiliki kaki tangan yang bisa membantunya. Namun sekuat apa pun kaki tangan Riza Chalid jika memang bukti hukumnya kuat, maka penyitaan akan bisa dilakukan. “Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya kan sudah lama, sejak muncul kasus Papa Minta Saham,” pungkasnya.
“Saya yakin Kejagung bisa memancing agar orangnya (Riza Chalid) bisa pulang. Kalau barangnya disita kan mungkin dia ketakutan asetnya hilang, sehingga yang bersangkutan akan menyerahkan diri,” ujar Suparji, Senin (11/8/2025).
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membuat Riza Chalid pulang adalah dengan menyita aset dan kekayaannya. Suparji memberikan contoh kasus terpidana Surya Darmadi. “Ini pernah terjadi di kasus Surya Darmadi yang akhirnya menyerahkan diri,” tutur Suparji.
Baca juga: Kejagung Didorong Sita Seluruh Aset Riza Chalid
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penyitaan aset Riza Chalid sudah bisa dilakukan, mengingat statusnya sudah tersangka. Barang-barang yang menjadi bukti kejahatan atau hasil kejahatan sudah bisa dilakukan penyitaan. “Namun untuk melakukannya perlu penetapan dari ketua pengadilan,” imbuhnya.
Suparji menambahkan, penyitaan aset Riza Chalid dibutuhkan sebagai alat untuk melakukan pembuktian pidana di pengadilan. “Masalahnya sampai saat ini Riza Chalid belum ada (belum ditangkap, red). Apakah ini bisa dilakukan lewat pengadilan in absentia? Tapi dari pada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ucapnya.
Suparji menyarankan penyidik Kejagung segera mengajukan penetapan penyitaan aset ke ketua pengadilan. Jika sudah disetujui permohonan dan sudah ada penetapan, maka bisa segera dijalankan penyitaannya.
Suparji mengungkapkan aset Riza Chalid yang bisa disita adalah aset yang terkait dengan kasus pidana yang dilakukannya. Namun bisa saja untuk pengembangan, aset yang disita juga terkait dengan hasil pencucian uang hasil kejahatan, dan aset yang diperhitungkan untuk denda pembayaran uang pengganti.
Dia mengakui, Riza Chalid pasti memiliki kaki tangan yang bisa membantunya. Namun sekuat apa pun kaki tangan Riza Chalid jika memang bukti hukumnya kuat, maka penyitaan akan bisa dilakukan. “Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya kan sudah lama, sejak muncul kasus Papa Minta Saham,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :