PDIP Berharap Seluruh Fraksi DPR Loloskan RUU PKS
Kamis, 10 September 2020 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Valentina Sagala dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, salah satu pembicara dalam diskusi menyatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR.
Pihaknya mendefinisikan perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
"Intinya mempertegas negara hadir melindungi korban," kata Valentina.(Baca juga: Dukung Kebijakan PSBB, PKPI: Ini Bukan soal Istana atau Balai Kota )
Selain itu, diusulkan juga sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana.
Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. "Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” katanya.
Sementara soal pemidanaan, pihaknya mengusulkan pidana pokok dalam wujud penjara, denda, kerja sosial, hingga pidana pengawasan. Ditambah pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak dan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pencabutan jabatan atau profesi, pembayaran ganti rugi; dan pembinaan khusus. Juga ada usulan tindakan rehabilitas khusus.
Pihaknya mendefinisikan perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
"Intinya mempertegas negara hadir melindungi korban," kata Valentina.(Baca juga: Dukung Kebijakan PSBB, PKPI: Ini Bukan soal Istana atau Balai Kota )
Selain itu, diusulkan juga sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana.
Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. "Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” katanya.
Sementara soal pemidanaan, pihaknya mengusulkan pidana pokok dalam wujud penjara, denda, kerja sosial, hingga pidana pengawasan. Ditambah pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak dan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pencabutan jabatan atau profesi, pembayaran ganti rugi; dan pembinaan khusus. Juga ada usulan tindakan rehabilitas khusus.
Lihat Juga :