PDIP Berharap Seluruh Fraksi DPR Loloskan RUU PKS
Kamis, 10 September 2020 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga mengusulkan ketentuan peralihan berisi pengaturan tindakan hukum yang sudah ada, yaitu perkara kekerasan seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya," kata Valentina.
Sementara KH Marzuki Wahid mengatakan setiap pemeluk Agama Islam pasti akan menolak kekerasan seksual. Dirinya merasa aneh jika ada WNI pemeluk Islam tak setuju pengesahan RUU PKS.
"Saya meragukan keislamannya. Karena semua orang Islam pasti mengharamkan kekerasan seksual, pasti. Kalau ada orang Islam tidak mengharamkan kekerasan seksual, saya malah mempertanyakan cara pandang keislamannya," tutur Marzuki.
Dirinya mengaku sudah membaca draf RUU PKS sejak yang dibuat tahun 2017 hingga yang ada saat ini. Baginya, substansi RUU itu sangat keren dan seharusnya segera disepakati lalu disahkan oleh Pemerintah dan DPR.
"Sebab RUU ini mengatur mulai dari hulu sampai hilir, mulai pencegahan sampai pemulihan, dan bahkan hak-hak korban ada disitu. Kemudian penindakan pelaku juga ada, bahkan hukum acaranya juga ada. Dan menurut saya ini yang kita butuhkan. Yakni sebuah undang-undang yang berpihak kepada korban," tuturnya.
Diskusi yang dibuka Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak, Sri Rahayu, tersebut juga menghadirkan Sulistyowati dari Aliansi Akademisi dan Susianah Affandi dari KOWANI.
Sementara KH Marzuki Wahid mengatakan setiap pemeluk Agama Islam pasti akan menolak kekerasan seksual. Dirinya merasa aneh jika ada WNI pemeluk Islam tak setuju pengesahan RUU PKS.
"Saya meragukan keislamannya. Karena semua orang Islam pasti mengharamkan kekerasan seksual, pasti. Kalau ada orang Islam tidak mengharamkan kekerasan seksual, saya malah mempertanyakan cara pandang keislamannya," tutur Marzuki.
Dirinya mengaku sudah membaca draf RUU PKS sejak yang dibuat tahun 2017 hingga yang ada saat ini. Baginya, substansi RUU itu sangat keren dan seharusnya segera disepakati lalu disahkan oleh Pemerintah dan DPR.
"Sebab RUU ini mengatur mulai dari hulu sampai hilir, mulai pencegahan sampai pemulihan, dan bahkan hak-hak korban ada disitu. Kemudian penindakan pelaku juga ada, bahkan hukum acaranya juga ada. Dan menurut saya ini yang kita butuhkan. Yakni sebuah undang-undang yang berpihak kepada korban," tuturnya.
Diskusi yang dibuka Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak, Sri Rahayu, tersebut juga menghadirkan Sulistyowati dari Aliansi Akademisi dan Susianah Affandi dari KOWANI.
(dam)
Lihat Juga :