Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Minggu, 03 Agustus 2025 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Haidar juga menyinggung fakta banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi di daerah, namun mendaftarkan NPWP di Jakarta, bukan di lokasi produksi. Hal ini, mempersempit penerimaan fiskal daerah dan memperdalam ketimpangan ekonomi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret dalam reformasi sistem tambang nasional yaitu Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan sebagian otoritas ke daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan; Pengenaan pajak di sektor hilir agar nilai tambah industri dirasakan oleh daerah penghasil;
Kewajiban pendaftaran NPWP perusahaan tambang di lokasi operasional utama; Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib untuk masyarakat lokal dalam proyek tambang; Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung ke daerah; dan Pembentukan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi untuk memantau dampak proyek ekstraktif.
“Solusi tidak bisa hanya bersifat teknokratik, tetapi harus berpijak pada nilai-nilai konstitusional. UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” tegasnya.
Haidar mengajak seluruh pihak, dari pemerintah pusat, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama melakukan redesign sistem pertambangan nasional agar lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat konstitusi. “Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret dalam reformasi sistem tambang nasional yaitu Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan sebagian otoritas ke daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan; Pengenaan pajak di sektor hilir agar nilai tambah industri dirasakan oleh daerah penghasil;
Kewajiban pendaftaran NPWP perusahaan tambang di lokasi operasional utama; Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib untuk masyarakat lokal dalam proyek tambang; Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung ke daerah; dan Pembentukan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi untuk memantau dampak proyek ekstraktif.
“Solusi tidak bisa hanya bersifat teknokratik, tetapi harus berpijak pada nilai-nilai konstitusional. UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” tegasnya.
Haidar mengajak seluruh pihak, dari pemerintah pusat, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama melakukan redesign sistem pertambangan nasional agar lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat konstitusi. “Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :