Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan
Kamis, 10 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kewenangan itu (kewenangan Jaksa Agung) seperti itu, ini terlalu berlebihan. Nanti yang muncul kan rivalitas antarlembaga. Kejaksaan merasa (sebelumnya) dia lembaga yang lebih tua masak dia seperti tunduk pada KPK," katanya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengungkapkan, syarat baru bagi calon Jaksa Agung yakni harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, juga tidak bisa dibenarkan. Dia membenarkan, kewenangan mengangkat atau menunjuk seseorang menjadi Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden yang tidak bisa dibatasi. Syarat seorang calon Jaksa Agung harus lulus pendidikan dan pelatihan seperti itu pun menutup peluang bagi pihak di luar Korps Adhyaksa. (Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Perluas Kewenangan Penyidikan )
"Kalau begitu kan mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung itu harus jaksa karir kan. Ya nggak bisa dong," ujarnya.
Trimedya mengatakan, hingga kini Komisi III lebih khusus Kelompok Fraksi (Poksi) PDIP belum menerima salinan resmi draf RUU Kejaksaan dari Baleg DPR. Alasannya saat ini masih dalam proses sinkronisasi atau harmonisasi di Baleg. Fraksi PDIP masih menunggu draf resminya untuk kemudian dilihat dan dipetakan pasal-pasal krusial. Di sisi lain, DPR secara kelembagaan tentu juga masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah atas RUU Kejaksaan.
"Kita lihat aja nanti. Tentu kita akan diskusikan di Fraksi secara detail, internal Fraksi PDIP. Kita juga mau tahu DIM-nya pemerintah seperti apa," katanya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengungkapkan, syarat baru bagi calon Jaksa Agung yakni harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, juga tidak bisa dibenarkan. Dia membenarkan, kewenangan mengangkat atau menunjuk seseorang menjadi Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden yang tidak bisa dibatasi. Syarat seorang calon Jaksa Agung harus lulus pendidikan dan pelatihan seperti itu pun menutup peluang bagi pihak di luar Korps Adhyaksa. (Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Perluas Kewenangan Penyidikan )
"Kalau begitu kan mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung itu harus jaksa karir kan. Ya nggak bisa dong," ujarnya.
Trimedya mengatakan, hingga kini Komisi III lebih khusus Kelompok Fraksi (Poksi) PDIP belum menerima salinan resmi draf RUU Kejaksaan dari Baleg DPR. Alasannya saat ini masih dalam proses sinkronisasi atau harmonisasi di Baleg. Fraksi PDIP masih menunggu draf resminya untuk kemudian dilihat dan dipetakan pasal-pasal krusial. Di sisi lain, DPR secara kelembagaan tentu juga masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah atas RUU Kejaksaan.
"Kita lihat aja nanti. Tentu kita akan diskusikan di Fraksi secara detail, internal Fraksi PDIP. Kita juga mau tahu DIM-nya pemerintah seperti apa," katanya.
Lihat Juga :