Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan

Kamis, 10 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
A A A
Hakikatnya, tutur Trimedya, revisi UU Kejaksaan dan pembahasan RUU-nya harus dijadikan sebagai momentum untuk membenahi criminal justice system di Indonesia. Artinya kewenangan Kejaksaan dikembalikan hanya untuk menuntut perkara bukan malah menyelidiki, menyidik, hingga menuntut di persidangan. Artinya, kata dia, kewenangan menyidik diserahkan saja ke Kepolisian dan menyidik kasus tindak tindak pidana khusus yakni korupsi diserahkan ke KPK.

Trimedya lantas menyoroti kasus teranyar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus tersebut yakni dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terkait dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Dengan tiga kewenangan seperti tadi, maka dalam kasus Pinangki bisa saja terjadi potensi konflik kepentingan.

"Kan kalau ini (kewenangan Kejaksaan), lihat aja kayak (kasus) Pinangki, dia (Kejaksaan) yang menyidik dia juga yang menuntut nanti," ungkapnya.

Dia menambahkan, kemungkinan besar pembahasan draf RUU Kejaksaan di DPR akan berlangsung alot dan agak panjang. Alasannya, berbagai perubahan yang ada akan memunculkan 'diskusi' intens di DPR. Di sisi lain, menurut Trimedya, DPR harus terbuka atas semua proses yang berlangsung di Gedung Dewan serta melibatkan unsur masyarakat saat pembahasan berlangsung.

"Harus ada partisipasi masyarakat. Kan ada RDPU (Rapar Dengar Pendapat Umum). Nah di RDPU ini lah unsur masyarakat dilibatkan dalam pembahasan. Kan untuk membentuk undang-undang ada tiga unsur yang harus diperhatikan, landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis. Nah sosiologis itulah ada keterlibatan masyarakat," kata Trimedya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved