Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan

Kamis, 10 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
A A A
Hakikatnya, tutur Trimedya, revisi UU Kejaksaan dan pembahasan RUU-nya harus dijadikan sebagai momentum untuk membenahi criminal justice system di Indonesia. Artinya kewenangan Kejaksaan dikembalikan hanya untuk menuntut perkara bukan malah menyelidiki, menyidik, hingga menuntut di persidangan. Artinya, kata dia, kewenangan menyidik diserahkan saja ke Kepolisian dan menyidik kasus tindak tindak pidana khusus yakni korupsi diserahkan ke KPK.

Trimedya lantas menyoroti kasus teranyar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus tersebut yakni dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terkait dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Dengan tiga kewenangan seperti tadi, maka dalam kasus Pinangki bisa saja terjadi potensi konflik kepentingan.

"Kan kalau ini (kewenangan Kejaksaan), lihat aja kayak (kasus) Pinangki, dia (Kejaksaan) yang menyidik dia juga yang menuntut nanti," ungkapnya.

Dia menambahkan, kemungkinan besar pembahasan draf RUU Kejaksaan di DPR akan berlangsung alot dan agak panjang. Alasannya, berbagai perubahan yang ada akan memunculkan 'diskusi' intens di DPR. Di sisi lain, menurut Trimedya, DPR harus terbuka atas semua proses yang berlangsung di Gedung Dewan serta melibatkan unsur masyarakat saat pembahasan berlangsung.

"Harus ada partisipasi masyarakat. Kan ada RDPU (Rapar Dengar Pendapat Umum). Nah di RDPU ini lah unsur masyarakat dilibatkan dalam pembahasan. Kan untuk membentuk undang-undang ada tiga unsur yang harus diperhatikan, landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis. Nah sosiologis itulah ada keterlibatan masyarakat," kata Trimedya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved