Revisi UU Kejaksaan Perluas Kewenangan Penyidikan

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
Revisi UU Kejaksaan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang atas revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan). Berdasarkan penjelasan pimpinan Komisi III DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR, revisi ini memuat 8 poin perubahan yang mengatur tentang perluasan kewenangan penyidikan kejaksaan hingga Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memaparkan, perubahan ini juga menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang jaksa untuk lebih optimal seperti kewenangan melakukan penyidikan dalam tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya. (Baca juga: Usulkan Revisi UU Kejaksaan, Komisi III DPR Himpun Sejumlah UU Terkait)

“Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini, UU Kejaksaan akan lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan UU Kejaksaan 16/2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal,” kata Khairul di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi)

Khairul menguraikan, ada beberapa hal yang disempurnakan dalam RUU ini, pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU. (Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)

Kedua, politikus PAN ini melanjutkan, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang disesuaikan UU tentang Intelijen Negara. Ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan MK 6-13-2020/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Putusan itu menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan. “Mengingat perkembangan teknologi, maka dicantumkan frasa multimedia,” imbuh Khairul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Rekomendasi
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved