Revisi UU Kejaksaan Perluas Kewenangan Penyidikan

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
Revisi UU Kejaksaan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang atas revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan). Berdasarkan penjelasan pimpinan Komisi III DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR, revisi ini memuat 8 poin perubahan yang mengatur tentang perluasan kewenangan penyidikan kejaksaan hingga Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memaparkan, perubahan ini juga menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang jaksa untuk lebih optimal seperti kewenangan melakukan penyidikan dalam tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya. (Baca juga: Usulkan Revisi UU Kejaksaan, Komisi III DPR Himpun Sejumlah UU Terkait)

“Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini, UU Kejaksaan akan lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan UU Kejaksaan 16/2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal,” kata Khairul di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi)

Khairul menguraikan, ada beberapa hal yang disempurnakan dalam RUU ini, pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU. (Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)

Kedua, politikus PAN ini melanjutkan, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang disesuaikan UU tentang Intelijen Negara. Ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan MK 6-13-2020/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Putusan itu menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan. “Mengingat perkembangan teknologi, maka dicantumkan frasa multimedia,” imbuh Khairul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Berita Terkini
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved