Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar

Kamis, 10 September 2020 - 13:30 WIB
loading...
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Modal Rp41 Miliar Bank Sulselbar
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank BPD Sulselbar, Rusmandi Candra. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Rusmandi Candra. Rusmandi ditangkap di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso, Kemiri Rejo, Kecamatan Magelang, Jawa Tengah, Rabu (09/09/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuapenkum) Hari Setiyono mengatakan, Rusmandi Merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang telah diputus oleh Makhmah Agung RI (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

"Diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar)," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020). ( )

Dalam putusan tersebut terpidana, Rusmadi Chandra sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41 miliar.

"Dalam putusannya memberikan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidiair 6 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 dua miliar, subsider 3 (tiga) tahun pidana kurungan," katanya.

Penangkapan kali ini, terang Hari, merupakan penangkapan yang ke-65 di 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana. ( )

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)