Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki

Rabu, 09 September 2020 - 22:05 WIB
loading...
Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rahmad dalam perkara gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Djoko Tjandra .

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Rahmad diperiksa bersama tersangka Jaksa Pinangki. Pinangki diperiksa sebagai sebagai tersangka. "Saksi yang diperiksa yaitu Rahmat, (pekerjaan swasta), teman PSM (Pinangki)," kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Pemeriksaan terhadap Rahmad hari ini menjadi yang ketiga kalinya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah sebelumnya menyebut bahwa Rahmad berperan untuk mempertemukan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra. ( )

Rahmat keluar mengenakan pakaian dan topi hitam dari Gedung Bundar Jampidus Kejagung sekitar pukul 19.00 WIB. Saat keluar, Rahmat enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung bergegas menuju mobil.

Selain Rahmat dan Pinangki, sejumlah saksi lain yang diperiksa yakni Christian Dylan dan Yenny Pratiwi yang masing-masing selaku Kepala Cabang dan Sales PT Astra International (BMW Cabang Cilandak), serta Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.

Penyidik juga memeriksa Ronald Halim yang merupakan agen broker Apartemen Pakubuwono serta Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartement Essence. ( )

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, Rahmad adalah orang dekat Djoko Tjandra dan yang memperkenalkan Djoko Tjandra dengan Andi Irfan Jaya, Jaksa Pinangki dan Anita Kalopaking.

Setelah mengenalkan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra, Andi Irfan menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun tawaran tersebut ditolak. "(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) Temannya Djoko Tjandra," bebernya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)