MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara
Rabu, 30 Juli 2025 - 16:57 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Advokat bernama Andri Darmawan. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Advokat bernama Andri Darmawan. Adapun dia memohonkan pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, Rabu (30/7/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat hanya memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali tidak lebih. MK juga melarang pimpinan organisasi advokat memiliki jabatan lain di partai politik.
Baca juga: MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Apabila pimpinan organisasi advokat menduduki jabatan di pemerintahan, maka harus mengundurkan diri dari keorganisasiannya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, Rabu (30/7/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat hanya memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali tidak lebih. MK juga melarang pimpinan organisasi advokat memiliki jabatan lain di partai politik.
Baca juga: MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Apabila pimpinan organisasi advokat menduduki jabatan di pemerintahan, maka harus mengundurkan diri dari keorganisasiannya.
Lihat Juga :