MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara
Rabu, 30 Juli 2025 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, Suhartoyo menyampaikan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara," ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam permohonannya Andri Darmawan mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan jabatan pimpinan organisasi yang tidak dapat dirangkap dengan pejabat negara dalam pasal yang diuji tersebut.
“Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami,” ujar Andri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.” Pasal tersebut telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan, Prof Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Peradi telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini Otto pun masih menjabat Ketua Umum Peradi.
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara," ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam permohonannya Andri Darmawan mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan jabatan pimpinan organisasi yang tidak dapat dirangkap dengan pejabat negara dalam pasal yang diuji tersebut.
“Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami,” ujar Andri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.” Pasal tersebut telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan, Prof Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Peradi telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini Otto pun masih menjabat Ketua Umum Peradi.
Lihat Juga :