MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
(a) pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
(b) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
Baca juga: Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
(c) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Adapun sebelumnya, dalam perbaikan permohonannya, pemohon menguraikan komparasi mengenai pengaturan kewajiban penunjukan Pejabat/Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP) atau dikenal dengan Mandatory Appointment of Data Protection Officer (DPO) di beberapa negara serta perbandingan ke negara-negara Uni Eropa yang tunduk pada regulasi terkait General Data Protection Regulation (GDPR).
“Baik dari perbandingan negara ataupun ke instrumen GDPR opsinya hanya dua, jika tidak menggunakan kata or maka dia mewajibkan seluruh pengendali data untuk melakukan penunjukan PPDP sehingga scope-nya lebih jelas,” ujar Eric dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (12/11/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
(b) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
Baca juga: Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
(c) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Adapun sebelumnya, dalam perbaikan permohonannya, pemohon menguraikan komparasi mengenai pengaturan kewajiban penunjukan Pejabat/Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP) atau dikenal dengan Mandatory Appointment of Data Protection Officer (DPO) di beberapa negara serta perbandingan ke negara-negara Uni Eropa yang tunduk pada regulasi terkait General Data Protection Regulation (GDPR).
“Baik dari perbandingan negara ataupun ke instrumen GDPR opsinya hanya dua, jika tidak menggunakan kata or maka dia mewajibkan seluruh pengendali data untuk melakukan penunjukan PPDP sehingga scope-nya lebih jelas,” ujar Eric dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (12/11/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Lihat Juga :