MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:31 WIB
loading...
A A A
Negara-negara yang dimaksud antara lain Singapura, Thailand, Malaysia, dan Korea. Dari keempat negara itu, hanya Thailand yang merumuskan aturan dengan menggunakan kata “or” sehingga kriteria syarat penunjukan PPDP di PDP Act Thailand dirumuskan secara alternatif. Sedangkan, Singapura, Malaysia, dan Korea mewajibkan setiap pengendali data menunjuk PPDP-nya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan PDP.

Sementara itu, kata Para Pemohon, sejak diundangkan pada 2016, GDPR telah menjadi gold standart dalam pengaturan PDP di banyak negara selain negara anggota Uni Eropa, termasuk Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa banyak pasal di dalam UU PDP milik Indonesia yang memiliki tingkat kemiripan dengan GDPR, termasuk Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang sedang diuji konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo.

Namun, pengaturan mengenai kewajiban untuk melakukan penunjukan DPO/PPDP dalam GDPR diatur menggunakan kata “or” yang artinya “atau” sehingga kriteria syarat penunjukan DPO/PPDP GDPR juga dirumuskan secara alternatif. Sedangkan, menurut para Pemohon, kriteria syarat Pasal 53 ayat (1) UU PDP dapat dipenuhi secara alternatif maupun kumulatif.

Karena itu, mereka memohon untuk mengubah kata “dan” menjadi “dan/atau” dalam rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PDP demi memperluas cakupan organisasi pengendali data dan prosesor data yang wajib untuk menunjuk PPDP.

Sebab, menurut Pemohon, kehadiran PPDP yang makin luas terutama terhadap pengendali data dan prosesor data yang melakukan pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi tentunya berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan pengendali data dan prosesor data tersebut terhadap kewajibannya yang pada akhirnya akan meningkatkan tingkat pelindungan dan jaminan hak-hak konstitusional dan subjek data.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved