MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Negara-negara yang dimaksud antara lain Singapura, Thailand, Malaysia, dan Korea. Dari keempat negara itu, hanya Thailand yang merumuskan aturan dengan menggunakan kata “or” sehingga kriteria syarat penunjukan PPDP di PDP Act Thailand dirumuskan secara alternatif. Sedangkan, Singapura, Malaysia, dan Korea mewajibkan setiap pengendali data menunjuk PPDP-nya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan PDP.
Sementara itu, kata Para Pemohon, sejak diundangkan pada 2016, GDPR telah menjadi gold standart dalam pengaturan PDP di banyak negara selain negara anggota Uni Eropa, termasuk Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa banyak pasal di dalam UU PDP milik Indonesia yang memiliki tingkat kemiripan dengan GDPR, termasuk Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang sedang diuji konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo.
Namun, pengaturan mengenai kewajiban untuk melakukan penunjukan DPO/PPDP dalam GDPR diatur menggunakan kata “or” yang artinya “atau” sehingga kriteria syarat penunjukan DPO/PPDP GDPR juga dirumuskan secara alternatif. Sedangkan, menurut para Pemohon, kriteria syarat Pasal 53 ayat (1) UU PDP dapat dipenuhi secara alternatif maupun kumulatif.
Karena itu, mereka memohon untuk mengubah kata “dan” menjadi “dan/atau” dalam rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PDP demi memperluas cakupan organisasi pengendali data dan prosesor data yang wajib untuk menunjuk PPDP.
Sebab, menurut Pemohon, kehadiran PPDP yang makin luas terutama terhadap pengendali data dan prosesor data yang melakukan pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi tentunya berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan pengendali data dan prosesor data tersebut terhadap kewajibannya yang pada akhirnya akan meningkatkan tingkat pelindungan dan jaminan hak-hak konstitusional dan subjek data.
Sementara itu, kata Para Pemohon, sejak diundangkan pada 2016, GDPR telah menjadi gold standart dalam pengaturan PDP di banyak negara selain negara anggota Uni Eropa, termasuk Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa banyak pasal di dalam UU PDP milik Indonesia yang memiliki tingkat kemiripan dengan GDPR, termasuk Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang sedang diuji konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo.
Namun, pengaturan mengenai kewajiban untuk melakukan penunjukan DPO/PPDP dalam GDPR diatur menggunakan kata “or” yang artinya “atau” sehingga kriteria syarat penunjukan DPO/PPDP GDPR juga dirumuskan secara alternatif. Sedangkan, menurut para Pemohon, kriteria syarat Pasal 53 ayat (1) UU PDP dapat dipenuhi secara alternatif maupun kumulatif.
Karena itu, mereka memohon untuk mengubah kata “dan” menjadi “dan/atau” dalam rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PDP demi memperluas cakupan organisasi pengendali data dan prosesor data yang wajib untuk menunjuk PPDP.
Sebab, menurut Pemohon, kehadiran PPDP yang makin luas terutama terhadap pengendali data dan prosesor data yang melakukan pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi tentunya berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan pengendali data dan prosesor data tersebut terhadap kewajibannya yang pada akhirnya akan meningkatkan tingkat pelindungan dan jaminan hak-hak konstitusional dan subjek data.
(shf)
Lihat Juga :