IKN, Belajar dari Kegagalan Jonggol Menjadi Ibu Kota Negara
Senin, 28 Juli 2025 - 21:29 WIB
loading...
Abdul Haris Fatgehipon, Guru Besar Damai dan Resolusi Konflik Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ. Foto: Ist
A
A
A
Abdul Haris Fatgehipon
Guru Besar Damai dan Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ
GAGASANpemindahan Ibu Kota Negara Jakarta ke IKN memunculkan polemik sampai saat ini. Pemerintah Jokowi yang saat itu didukung oleh DPR, beralasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN, mempertimbangkan, faktor histori ekologi, lingkungan, demografi.
Daya dukung lahan yang tidak lagi memunginkan, beban Jakarta sebagai ibu kota pemerintahan, pusat bisnis, pendidikan, menyebabkan Jakarta menjadi salah satu kota di dunia yang memiliki tingkat kemacetan dan polusi udara yang tinggi.
Pada era Orde Baru Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Jonggol Sebagai Kota Mandiri pada 15 Januari 1997. Meski Keppres Nomor 1 Tahun 1997, tidak menyebutkan pemindahan Ibu Kota Negara, tetapi publik sudah memahami, pengembangan Jonggol sebagai Kota Mandiri dalam rangka mempersiapkan Jonggol sebagai ibu Kota Negara.
Lahan yang dipersiapkan untuk menjadikan Jonggol sebagai kota mandiri seluas 30 ribu hektare, yang diperuntukkan 15 ribu hektare untuk lahan perkantoran, sisanya permukiman, pendidikan industri, dan pertanian.
Pemilihan Jonggol sebagai calon Ibu Kota Negara, sudah dipertimbangan dan direncanakan secara baik. Jonggol secara geografis sangat strategis. Jonggol yang berada di Kabupten Bogor Timur, memiliki jarak sekitar 40 km dengan Jakarta bagian pusat dapat diakses dengan Tol Jagorawi. Dari aspek keamanan wilayah, Jonggol berjarak dengan Mabes TNI Cilangkap hanya 30 km.
Berbagai langkah dilakukan untuk mempersiapkan Jonggol sebagai Kota Mandiri, yaitu pembebasan lahan, pembangunan infrastruktur jalan, dan menggandeng mitra swasta untuk membangun sarana permukiman Kota Mandiri.
Ciputra berinvetasi di Jonggol dengan membangun perumahan Citra Indah di tahun 1996 dengan luas sekitar 825 hektare. Tahap awal Ciputra membangun cluster perumahan Bukit Menteng dengan Bukit Bunga, kedua cluster perumahan ini dirancang dengan standar internasional, kabel listrik di bawah tanah underground cable, dan jalan perumahan yang tertata rapi.
Sejak rencana pengembangan Jonggol sebagai kota mandiri, ramai orang berinvestasi membeli tanah di Jonggol, terutama para pejabat, dan pengusaha. Harga tanah di Jonggol menjadi naik berkali lipat. Banyak muncul permasalahan konflik agraria sengketa kepemilikan lahan.
Pembangunan Jonggol sebagai Kota Mendiri dilakukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) . PT BJA dipimpin oleh Arie Soedewo sebagai Presiden Komisaris. Putra Presiden Suharto, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai Komisaris PT BJA. Presiden Direktur dijabat oleh Haryati Kumala.
Badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia 1998, dan berdampak terhadap perubahan politik, demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan perlawanan terhadap praktik KKN menyebabkan Presiden Soeharto turun dari kursi kekuasaan.
Para pejabat Orde baru dan Anggota DPR, MPR yang tadinya mendukung semua kebijakan Orde Baru berbalik haluan menyelamatkan diri dan membangun citra diri seolah menjadi pendukung agenda perjuangan reformasi 1998. Merespons agenda tuntutan reformasi 1998, MPR mengeluarkan Tap MPR RI Nomor XI, MPR/ 1998, tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN.
Ketetapan MPR di atas menjadi rujukan hukum, Pemerintah melakukan pembatalan Keppres Nomor 1 Tahun 1997, dengan alasan berbau KKN tidak sesuai dengan semangat pemberantasan KKN yang merupakan agenda utama reformasi 1998.
Kelemahan dari pembangunan pemindahan Jonggol sebagai Ibu kota negara, ada pada kebijakan yang dinilai kental dengan KKN. Kentalnya KKN dalam pembangunan kota mandiri Jonggol, menyebabkan proyek pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Pada era BJ Habibie krisis ekonomi nasional berlahan membaik, tetapi pembangunan Jonggol sebagai kota mandiri tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Jonggol gagal menjadi Ibu Kota Negara dan meninggalkan berbagai persoalan sosial dan konflik agaria. Kebanyakan penduduk pribumi Jonggol menjadi korban makelar mafia tanah (Biong) yang melibatkan aparat pemerintah dan keamanan.
Penulis yang bertempat tinggal di Jonggol sering mendengar keluhan penyesalan penduduk pribumi lokal yang telah menjual tanah warisan keluarga ke para biong dengan harga yang murah, uangnya habis dibelikan sepeda motor atau untuk keperluan yang konsumtif. Penduduk pribumi lokal di Jonggol tidak mampu lagi membeli lahan pertanian dan perumahan pengganti, karena harga tanah telah mengalami kenaikan berkali lipat.
Meski pemindahan Ibu Kota gagal dilakukan, pembangunan perumahan di Jonggol terus berkembang,terutama dilakukan oleh pengembang besar seperti PT Ciputra. Penduduk pribumi lokal kebanyakan bekerja sebagai satpam, pembantu, pedagang kecil, ngojek di Perumahan Citra Indah Ciputra.
Kegagalan Jonggol menjadi ibu Kota negara menjadi pelajaran bagi investor nasional dan internasional dalam berinvestasi di IKN. IKN dan Kota Mandiri Jonggol memiliki beberapa kesamaan. Pertama kebijakan dari presiden yang tidak lagi berkuasa. Kedua, melibatkan mitra swasta dalam berinvestasi. Ketiga, kedua presiden yang mendukung pemindahan ibu kota sama-sama melakukan praktik KKN selama berkuasa dan berhadapan dengan masalah hukum.
Pembangunan IKN sulit dilanjutkan salah satu hambatan adalah kepercayaan publik kepada pemerintah, apakah pemerintah bisa memberikan kepastian hukum dalam berinvetasi, apakah pemerintah Presiden Prabowo akan melanjutkan kebijakan pembangunan dari presiden sebelumnya. Banyak proyek berskala besar di Indonesia yang gagal, karena terindikasi KKN dan tidak dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya .
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah tamu di Universitas Terbuka Pondok Cabe, Selasa, 21 Maret 2023 menyatakan banyak Duta Besar Negara Sahabat, termasuk Dubes Amerika Serikat, masih ragu membeli tanah untuk membangun Kantor Kedutaan di IKN. Mereka khawatir pembangunan IKN tidak akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Kekhawatiran Dubes Amerika Serikat terbukti saat ini setelah Presiden Jokowi telah berakhir masa jabatannya, Pimpinan Partai Politik sudah mulai berbalik arah. Presiden Prabowo sampai saat ini belum menandatangani Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.
Perayaan HUT ke-80 RI tidak lagi dilakukan di IKN, sebagaimana yang dilakukan Presiden Jokowi. Meski IKN memiliki kekuatan hukum UU No 3/2022, tetapi ada celah hukum untuk membatalkannya.
Guru Besar Damai dan Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ
GAGASANpemindahan Ibu Kota Negara Jakarta ke IKN memunculkan polemik sampai saat ini. Pemerintah Jokowi yang saat itu didukung oleh DPR, beralasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN, mempertimbangkan, faktor histori ekologi, lingkungan, demografi.
Daya dukung lahan yang tidak lagi memunginkan, beban Jakarta sebagai ibu kota pemerintahan, pusat bisnis, pendidikan, menyebabkan Jakarta menjadi salah satu kota di dunia yang memiliki tingkat kemacetan dan polusi udara yang tinggi.
Pada era Orde Baru Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Jonggol Sebagai Kota Mandiri pada 15 Januari 1997. Meski Keppres Nomor 1 Tahun 1997, tidak menyebutkan pemindahan Ibu Kota Negara, tetapi publik sudah memahami, pengembangan Jonggol sebagai Kota Mandiri dalam rangka mempersiapkan Jonggol sebagai ibu Kota Negara.
Lahan yang dipersiapkan untuk menjadikan Jonggol sebagai kota mandiri seluas 30 ribu hektare, yang diperuntukkan 15 ribu hektare untuk lahan perkantoran, sisanya permukiman, pendidikan industri, dan pertanian.
Pemilihan Jonggol sebagai calon Ibu Kota Negara, sudah dipertimbangan dan direncanakan secara baik. Jonggol secara geografis sangat strategis. Jonggol yang berada di Kabupten Bogor Timur, memiliki jarak sekitar 40 km dengan Jakarta bagian pusat dapat diakses dengan Tol Jagorawi. Dari aspek keamanan wilayah, Jonggol berjarak dengan Mabes TNI Cilangkap hanya 30 km.
Berbagai langkah dilakukan untuk mempersiapkan Jonggol sebagai Kota Mandiri, yaitu pembebasan lahan, pembangunan infrastruktur jalan, dan menggandeng mitra swasta untuk membangun sarana permukiman Kota Mandiri.
Ciputra berinvetasi di Jonggol dengan membangun perumahan Citra Indah di tahun 1996 dengan luas sekitar 825 hektare. Tahap awal Ciputra membangun cluster perumahan Bukit Menteng dengan Bukit Bunga, kedua cluster perumahan ini dirancang dengan standar internasional, kabel listrik di bawah tanah underground cable, dan jalan perumahan yang tertata rapi.
Sejak rencana pengembangan Jonggol sebagai kota mandiri, ramai orang berinvestasi membeli tanah di Jonggol, terutama para pejabat, dan pengusaha. Harga tanah di Jonggol menjadi naik berkali lipat. Banyak muncul permasalahan konflik agraria sengketa kepemilikan lahan.
Pembangunan Jonggol sebagai Kota Mendiri dilakukan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA) . PT BJA dipimpin oleh Arie Soedewo sebagai Presiden Komisaris. Putra Presiden Suharto, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai Komisaris PT BJA. Presiden Direktur dijabat oleh Haryati Kumala.
Badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia 1998, dan berdampak terhadap perubahan politik, demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan perlawanan terhadap praktik KKN menyebabkan Presiden Soeharto turun dari kursi kekuasaan.
Para pejabat Orde baru dan Anggota DPR, MPR yang tadinya mendukung semua kebijakan Orde Baru berbalik haluan menyelamatkan diri dan membangun citra diri seolah menjadi pendukung agenda perjuangan reformasi 1998. Merespons agenda tuntutan reformasi 1998, MPR mengeluarkan Tap MPR RI Nomor XI, MPR/ 1998, tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN.
Ketetapan MPR di atas menjadi rujukan hukum, Pemerintah melakukan pembatalan Keppres Nomor 1 Tahun 1997, dengan alasan berbau KKN tidak sesuai dengan semangat pemberantasan KKN yang merupakan agenda utama reformasi 1998.
Kelemahan dari pembangunan pemindahan Jonggol sebagai Ibu kota negara, ada pada kebijakan yang dinilai kental dengan KKN. Kentalnya KKN dalam pembangunan kota mandiri Jonggol, menyebabkan proyek pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Pada era BJ Habibie krisis ekonomi nasional berlahan membaik, tetapi pembangunan Jonggol sebagai kota mandiri tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Jonggol gagal menjadi Ibu Kota Negara dan meninggalkan berbagai persoalan sosial dan konflik agaria. Kebanyakan penduduk pribumi Jonggol menjadi korban makelar mafia tanah (Biong) yang melibatkan aparat pemerintah dan keamanan.
Penulis yang bertempat tinggal di Jonggol sering mendengar keluhan penyesalan penduduk pribumi lokal yang telah menjual tanah warisan keluarga ke para biong dengan harga yang murah, uangnya habis dibelikan sepeda motor atau untuk keperluan yang konsumtif. Penduduk pribumi lokal di Jonggol tidak mampu lagi membeli lahan pertanian dan perumahan pengganti, karena harga tanah telah mengalami kenaikan berkali lipat.
Meski pemindahan Ibu Kota gagal dilakukan, pembangunan perumahan di Jonggol terus berkembang,terutama dilakukan oleh pengembang besar seperti PT Ciputra. Penduduk pribumi lokal kebanyakan bekerja sebagai satpam, pembantu, pedagang kecil, ngojek di Perumahan Citra Indah Ciputra.
Kegagalan Jonggol menjadi ibu Kota negara menjadi pelajaran bagi investor nasional dan internasional dalam berinvestasi di IKN. IKN dan Kota Mandiri Jonggol memiliki beberapa kesamaan. Pertama kebijakan dari presiden yang tidak lagi berkuasa. Kedua, melibatkan mitra swasta dalam berinvestasi. Ketiga, kedua presiden yang mendukung pemindahan ibu kota sama-sama melakukan praktik KKN selama berkuasa dan berhadapan dengan masalah hukum.
Pembangunan IKN sulit dilanjutkan salah satu hambatan adalah kepercayaan publik kepada pemerintah, apakah pemerintah bisa memberikan kepastian hukum dalam berinvetasi, apakah pemerintah Presiden Prabowo akan melanjutkan kebijakan pembangunan dari presiden sebelumnya. Banyak proyek berskala besar di Indonesia yang gagal, karena terindikasi KKN dan tidak dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya .
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah tamu di Universitas Terbuka Pondok Cabe, Selasa, 21 Maret 2023 menyatakan banyak Duta Besar Negara Sahabat, termasuk Dubes Amerika Serikat, masih ragu membeli tanah untuk membangun Kantor Kedutaan di IKN. Mereka khawatir pembangunan IKN tidak akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Kekhawatiran Dubes Amerika Serikat terbukti saat ini setelah Presiden Jokowi telah berakhir masa jabatannya, Pimpinan Partai Politik sudah mulai berbalik arah. Presiden Prabowo sampai saat ini belum menandatangani Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.
Perayaan HUT ke-80 RI tidak lagi dilakukan di IKN, sebagaimana yang dilakukan Presiden Jokowi. Meski IKN memiliki kekuatan hukum UU No 3/2022, tetapi ada celah hukum untuk membatalkannya.
(jon)
Lihat Juga :