Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun terkait Kasus Pengurusan Perkara Ronald Tannur
Senin, 28 Juli 2025 - 12:56 WIB
loading...
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur . Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
JPU menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (28/7/2025).
Dia juga menuntut Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (28/7/2025).
Dia juga menuntut Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lihat Juga :