Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun terkait Kasus Pengurusan Perkara Ronald Tannur
Senin, 28 Juli 2025 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
"Menuntut, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
(jon)
Lihat Juga :