Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase

Jum'at, 25 Juli 2025 - 07:37 WIB
loading...
A A A
"Saya menyarankan pembangunan pusat arbitrase berteknologi tinggi di Jakarta, mirip dengan Maxwell Chambers di Singapura, HKIAC di Hong Kong, atau IAC di London,” ucapnya.

Pembicara lain di sesi awal, Huala Adolf, Arbitrator BANI menyoroti perkembangan penegakan putusan arbitrase di Indonesia saat ini. Dalam bahasannya terkait "Menuju Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase yang Lebih Baik di Indonesia", dia menggarisbawahi beberapa poin utama terkait penegakan putusan arbitrase:

1. Signifikansi Masalah: Pengakuan dan penegakan putusan arbitrase dianggap sebagai isu paling penting dalam arbitrase internasional, karena menentukan efektivitas arbitrase di suatu negara. Konvensi New York 1958 sangat penting dalam hal ini.

2. Prinsip Penegakan Putusan Arbitrase: Konvensi New York 1958 (diikuti 172 negara) menekankan kewajiban negara anggota untuk mengakui dan menegakkan putusan tanpa memerlukan "Exequatur" dan tidak boleh mengenakan kondisi yang lebih berat atau biaya lebih tinggi.

3. Masalah Undang-Undang Arbitrase Tahun 1999.
”Saran untuk pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang lebih baik. Pertama, putusan arbitrase nasional: eksklusivitas alasan pembatalan dan sikap "pro-penegakan putusan" agar putusan tidak mudah dibatalkan. Kedua, putusan arbitrase internasional, penghapusan kewajiban arbiter untuk mendaftarkan putusan, penghapusan persyaratan exequatur, dan penghapusan persyaratan surat dari kedutaan,” ujar Huala Adolf.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Rekomendasi
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved