Indonesia Butuh Reformasi Legislasi terkait Putusan Arbitrase

Jum'at, 25 Juli 2025 - 07:37 WIB
loading...
A A A
"Saya menyarankan pembangunan pusat arbitrase berteknologi tinggi di Jakarta, mirip dengan Maxwell Chambers di Singapura, HKIAC di Hong Kong, atau IAC di London,” ucapnya.

Pembicara lain di sesi awal, Huala Adolf, Arbitrator BANI menyoroti perkembangan penegakan putusan arbitrase di Indonesia saat ini. Dalam bahasannya terkait "Menuju Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase yang Lebih Baik di Indonesia", dia menggarisbawahi beberapa poin utama terkait penegakan putusan arbitrase:

1. Signifikansi Masalah: Pengakuan dan penegakan putusan arbitrase dianggap sebagai isu paling penting dalam arbitrase internasional, karena menentukan efektivitas arbitrase di suatu negara. Konvensi New York 1958 sangat penting dalam hal ini.

2. Prinsip Penegakan Putusan Arbitrase: Konvensi New York 1958 (diikuti 172 negara) menekankan kewajiban negara anggota untuk mengakui dan menegakkan putusan tanpa memerlukan "Exequatur" dan tidak boleh mengenakan kondisi yang lebih berat atau biaya lebih tinggi.

3. Masalah Undang-Undang Arbitrase Tahun 1999.
”Saran untuk pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang lebih baik. Pertama, putusan arbitrase nasional: eksklusivitas alasan pembatalan dan sikap "pro-penegakan putusan" agar putusan tidak mudah dibatalkan. Kedua, putusan arbitrase internasional, penghapusan kewajiban arbiter untuk mendaftarkan putusan, penghapusan persyaratan exequatur, dan penghapusan persyaratan surat dari kedutaan,” ujar Huala Adolf.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
UMB Perkuat Diplomasi...
UMB Perkuat Diplomasi Kreatif Indonesia-Tiongkok, Pamerkan 100 Karya Desain Merek Inovatif
Ray Rangkuti Singgung...
Ray Rangkuti Singgung Indonesia Masih di Level Ikut-ikutan dalam Politik Luar Negeri
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Rekomendasi
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved